Penyalahgunaan Ribuan Liter Solar Jatah Petani di SPBU Kebonsari Jember

Reporter : M Ruslan
SPBU Pertamina 54.681.11 di Jalan Teuku Umar nomor 88, Kebonsari, Sumbersari, Jember, dipasang garis polisi

Sidang kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.681.11 yang beralamat di Jalan Teuku Umar nomor 88, Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, berakhir pada Rabu, 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Jember. Terdakwa ialah France Adin Pradanang, warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember.

Ketua Majelis Hakim, Irwansyah menyatakan, Terdakwa France Adin Pradanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. France Adin Pradanang melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Bagus dan Arifin Pakai Barcode Orang Lain untuk Beli Pertalite di SPBU Kasin

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Irwansyah.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kasus bermula sekitar awal Maret 2026, France Adin Pradanang mendatangi rumah beberapa petani yang dikenal, yaitu sebanyak 9 petani. Para petani tersebut memang memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar.

Sebelumnya France Adin Pradanang berkomunikasi dengan para petani tersebut. Dan para petani tersebut meminta tolong kepada France Adin Pradanang untuk membeli BBM jenis Bio Solar dengan biaya jasa transportasi sebesar Rp 80.000 per surat rekom / barcode.

France Adin Pradanang sebelumnya membuat kesepakatan dengan para petani pemilik surat rekom tersebut bahwa uang untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut diserahkan ke France Adin Pradanang berikut juga biaya jasa untuk pengambilannya. Selanjutnya France Adin Pradanang mengambil surat rekomendasi dari masing-masing petani tersebut, sehingga terkumpul sebanyak 9 surat rekomendasi, yang mana masing-masing surat rekomendasi tertulis jatah pengambilan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 150 liter per hari dengan dilampirkan barcode untuk pengambilan di SPBU.

Dari 9 surat rekomendasi tersebut, France Adin Pradanang jadikan satu dengan surat rekomendasi / barcode yang sebelumnya sudah Terdakwa miliki sebanyak 4 surat rekom, sehingga total sebanyak 13 surat rekom / barcode.

Selanjutnya pada Jumat, 13 Maret 2026 siang hari sebelum Jumatan (Sholat Jumat), France Adin Pradanang mendatangi SPBU Pertamina 54.681.11 yang beralamat di Jalan Teuku Umar nomor 88, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, untuk menanyakan bisa/tidak melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar dengan surat rekomendasi. Dijawab oleh Operator SPBU bisa. Namun tidak terlayani dikarenakan stok BBM jenis Bio Solar di SPBU tersebut masih kosong.

Saat itu France Adin Pradanang memesan kepada pihak SPBU sekaligus melakukan pembayaran sebesar Rp 13.600.000 sebanyak 2000 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Setelah itu France Adin Pradanang pulang kembali ke rumah.

Selanjutnya France Adin Pradanang mempersiapkan armada truk beserta tandon sebanyak 4 tandon dengan kapasitas tandon 1000 liter per-tandon yang sebelumnya France Adin Pradanang membeli tandon bekas untuk persiapkan pekerjaan France Adin Pradanang tersebut.

Setelah armada dan tandon sudah siap, France Adin Pradanang berangkat untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Pertamina 54.681.11 Jalan Teuku Umar nomor 88, Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, sekira pukul 20.00 WIB, dari rumah France Adin Pradanang dengan mengendarai 1 unit truk merek Mitsubishi, kabin warna biru dongker dan bak truk berwarna gelap (abu-abu / hitam), nomor polisi (nopol) : DK-8464-AS dan menuju ke SPBU Pertamina 54.681.11 tersebut.

Pada Jumat 13 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, France Adin Pradanang sampai di lokasi SPBU Pertamina 54.681.11 Jalan Teuku Umar nomor 88, Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Sesampainya dilokasi tersebut, France Adin Pradanang memarkir truk yang dikendarai tersebut di halaman dalam sebelah kiri SPBU Pertamina 54.681.11.

Lalu France Adin Pradanang menyerahkan surat rekom BBM pertanian tersebut kepada salah satu petugas SPBU tersebut. France Adin Pradanang meninggalkan truck tersebut untuk ngopi di sebuah warung di samping kiri SPBU Pertamina 54.681.11 tersebut.

Pada saat France Adin Pradanang sedang ngopi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba datang petugas SPBU (laki-laki yang tidak kenal namanya). Petugas SPBU tersebut menyampaikan “Ayo mas sudah bisa ngisi”.

France Adin Pradanang membawa 1 unit truk merk Mitsubishi kabin warna biru dongker dan bak truk berwarna gelap (abu-abu / hitam), nopol : DK-8464-AS ke tempat pengisian (mesin dispenser/nozle) BBM Bio Solar yang berada di paling ujung dekat kantor SPBU tersebut. Selanjutnya petugas SPBU tersebut melakukan pengisian BBM Bio Solar ke tandon yang berada di atas bak truck tersebut, sambil pengisian BBM Bio Solar tersebut sedang diproses dan sambil menunggu terisi penuh pengisian BBM Solar tersebut.

Lalu France Adin Pradanang tinggalkan dan berinisiatif untuk menghabiskan kopi France Adin Pradanang yang masih tersisa di warung tempat France Adin Pradanang ngopi sebelumnya.

Sekira 30 menit kemudian, France Adin Pradanang melihat 1 unit mobil Ford warna biru dengan sticker partai Nasdem dengan nopol N-45-DEM dan mobil Polisi Polsek Sumbersari. Kemudian dari mobil partai tersebut turun 4 orang secara bersamaan. Lalu France Adin Pradanang menghampiri keramaian tersebut.

Sesampainya di lokasi pengisian tersebut, 4 orang sudah berada diatas bak truck tersebut. Dari atas 1 orang berbaju biru menggunakan topi bertanya kepada France Adin Pradanang, “Kamu supirnya namamu siapa?”

Baca juga: 17 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Tersangka Polda Sulsel

France Adin Pradanang menjelaskan bahwa France Adin Pradanang bernama France. Karena dengan nada tinggi bertanya kepada France Adin Pradanang dan 3 orang lainnya sambil mengarahkan kameranya kepada France Adin Pradanang.

Karena France Adin Pradanang takut, kemudian France Adin Pradanang meninggalkan kunci kontak di dashboard truk tersebut. Lalu berjalan meninggalkan truck dan meninggalkan lokasi tersebut ke luar SPBU dan terus berjalan ke arah Timur sambil menelpon temannya yang bernama Firman (daftar pencarian orang/DPO) dan menceritakan peristiwa tersebut dan meminta agar Firman membantu France Adin Pradanang dan mendatangi lokasi SPBU untuk membawa truck tersebut.

France Adin Pradanang menghubungi Firman karena sewaktu France Adin Pradanang telpon, hanya Firman yang berada di sekitar wilayah kota Jember. Tidak lama kemudian, ternyata France Adin Pradanang mengetahui kalau truck tersebut keluar dari SPBU mengarah ke Timur dan dikejar beberapa mobil di belakangnya, termasuk mobil dinas Kepolisian salah satunya.

Setelah itu, France Adin Pradanang menelpon temannya yang bernama Bambang Irawan alias Toni untuk meminta jemputan. Selanjutnya 15 menit kemudian, datang Bambang Irawan alias Toni. Lalu France Adin Pradanang pulang ke rumah Bambang Irawan alias Toni yang beralamatkan di Ajung, Kabupaten Jember.

Sekitar pukul 05.30 WIB, France Adin Pradanang ditelpon oleh Firman yang memberitahukan agar France Adin Pradanang mengambil truck yang membawa BBM jenis Bio Solar yang dibawa semalam. Lalu France Adin Pradanang pulang ke rumah dengan diantar oleh Bambang Irawan alias Toni.

Namun di jalan sebelum arah ke rumah France Adin Pradanang, France Adin Pradanang sempat mampir di pertigaan dekat JLS di Curahnongko untuk mengambil kembali truck yang sebelumnya dibawa Firman (DPO) tersebut. Oleh Firman, truck tersebut diparkir di pinggir jalan, kemudian ditinggal dengan kondisi kunci kontak ditaruh di dalam dashboard.

Sebelum meninggalkan lokasi tersebut, Firman sempat memberitahukan lokasi truck yang diparkir tersebut kepada France Adin Pradanang melalui telpon. Setelah itu, France Adin Pradanang mengendarai 1 unit truk merek Mitsubishi kabin warna biru dongker dan bak truk berwarna gelap (abu-abu / hitam), nopol : DK-8464-AS berikut dengan muatannya bio solar menuju ke rumah France Adin Pradanang.

Sesampainya di rumah France Adin Pradanang, BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dipindahkan ke dalam jerigen untuk selanjutnya diserahkan kepada 9 petani yang menitipkan surat rekom / barcode tersebut kepada France Adin Pradanang dengan jumlah sesuai dengan pesanan masing-masing petani, sehingga total 1.350 liter. Tiap petani mendapatkan 150 liter.

Selain itu, sebanyak kurang lebih 550 liter yang merupakan hasil pembelian dari 4 surat rekom / barcode yang France Adin Pradanang miliki sebelumnya tersebut, dijual eceran kepada pemilik dedet, pemilik truk dan pemilik mesin pompa air sawah di sekitar tempat tinggal France Adin Pradanang di wilayah Tempurejo, Kabupaten Jember.

Baca juga: Rudi Dipenjara Akibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Pertamina Jalan Jakarta

9 petani tersebut, yaitu Ifan Candra Fransiska, Didik Setiabudi, Misni alias Bu Faiso, Santi Sutrisno Wati, Sri Yani, Wibi Kurnia Mardani, Muhammad Hidayatullah, Sulastri dan Muali selaku pemilik surat rekomendasi memang benar memiliki surat rekomendasi resmi untuk kebutuhan alat pertanian dan menyerahkan pengambilan BBM kepada France Adin Pradanang beserta uang pembelian dan surat kuasa, dengan biaya jasa sewa transportasi Rp 80.000 per barcode.

Masing-masing petani tersebut sudah menerima BBM Jenis Bio Solar dari pembelian yang dilakukan oleh France Adin Pradanang dari SPBU Pertamina 54.681.11 yang beralamat di Jalan Teuku Umar nomor 88, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember tersebut.

Masing-masing petani pemilik rekomendasi resmi telah menerima 150 liter BBM Jenis Solar Subsidi untuk alat pertanian mereka. Sedangkan Viki Prayudi, Usman Herwanto dan Alfiatul Hasanah, nama mereka dicatut dalam 4 surat Rekomendasi Pertanian, yaitu Viki Prayudi, Usman Herwanto, Alfiatul Hasanah, serta satu nama atas nama Dian Novita yang telah meninggal dunia pada 3 Februari 2026. Viki Prayudi, Usman Herwanto, Alfiatul Hasanah, tidak kenal dengan France Adin Pradanang dan tidak pernah mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Pertanian yang digunakan pembelian BBM Subsidi solar untuk alat/mesin pertanian. 

France Adin Pradanang a membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan harga Rp 6.800 per liter. Jadi pada Jumat 13 Maret 2026, France Adin Pradanang membeli BBM bersubsidi jenis Solar tersebut sebanyak 2000 liter seharga total Rp 13.600.000. Namun yang berada dalam kekuasaan France Adin Pradanang sebanyak 1900 liter BBM bersubsidi jenis Bio solar.

Adapun untuk BBM jenis bio solar dari 9 surat rekom/barcode France Adin Pradanang menggunakan uang dari petani pemilik rekom/barcode senilai Rp 9.180.000 dan sisanya senilai Rp 4.420.000, France Adin Pradanang menggunakan uang pribadi.

Harga normal BBM bersubsidi jenis solar yang biasanya dijual di SPBU Pertamina 54.681.11 Jalan Teuku Umar nomor 88, Lingkungan Krajan, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember adalah Rp 6.800 per liter.

Para petani pemilik surat rekom pertanian yang berjumlah 9 (petani tersebut membayar biaya jasa transportasi / pengiriman kepada France Adin Pradanang untuk melakukan pengambilan BBM bersubsidi jenis Bio Solar atas surat rekom miliknya adalah sebesar Rp 80.000 untuk tiap surat rekomnya, sehingga terkumpul uang senilai Rp 720.000 dari 9 petani tersebut dan habis France Adin Pradanang gunakan untuk biaya transportasi seperti sewa truk, dan lain-lainnya.

France Adin Pradanang mengambil keuntungan dari menjual sebagian BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut secara eceran kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya dengan rincian yaitu senilai Rp 9.000 sehingga selisih Rp 2.200 per liter dikalikan sebanyak 550 liter (hasil dari 4 surat rekom/barcode). France Adin Pradanang mendapat keuntungan dari penjualan eceran BBM bio solar tersebut senilai Rp 1.210.000.

Saat ini, kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Bio solar tersebut sudah berubah warna karena sesaat setelah kejadian, France Adin Pradanang mengetahui viral di media sosial. Karena ketakutan, akhirnya France Adin Pradanang mengecat kendaraan truk tersebut dengan warna kabin kuning dan bak hijau. (*) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru