Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan 2 orang jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Dua tersangka berinisial NS dan GJ.
Tersangka NS dan GJ disangka dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp 60 miliar.
Baca juga: Penyalahgunaan Ribuan Liter Solar Jatah Petani di SPBU Kebonsari Jember
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ialah 22 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter beserta wadah kempu berisi 1.000 liter solar. Barang bukti tersebut diamankan setelah Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek lokasi penampungan Solar subsidi di area PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial NS dan GJ ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, tersangka berinisial NS dan GJ menimbun solar subsidi di area operasional PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan truk tronton guna memborong Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam menjalankan usaha ilegalnya, kedua tersangka memiliki perang masing-masing.
Tersangka berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ. Modal tersebut dibagikan kepada para sopir truk tronton sebesar Rp 1 juta per orang untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Baca juga: Rudi Dipenjara Akibat Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Pertamina Jalan Jakarta
Komplotan penimbun solar subsidi tersebut melancarkan aksinya di sepanjang jalur jalan Serang-Merak. Solar kemudian ditampung ke dalam wadah kempu berkapasitas satu ton sebelum dijual ke sektor industri.
"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," ujar Kabid Humas Polda Banten pada Minggu 27 September 2026.
Sindikat penyalahgunaan niaga solar subsidi ini menjual kembali bahan bakar solar subsidi seharga Rp 11.000 per liter. Dari 2 pelaku, Polda Banten menyita satu unit pompa air listrik bersama peralatan pendukung berupa selang dan corong.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Kejar Suladi dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Hengky menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyelewengan bahan bakar. Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil truk tronton yang dipakai mengangkut solar.
"Kami mengimbau masyarakat. Untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," tegasnya. (*)
Editor : S. Anwar