4 Tahun Buron, Dwi Febriaji Nugroho Ditangkap Kejari Depok
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap buron terpidana kasus penipuan bernama Dwi Febriaji Nugroho pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 05.11 WIB, di rumah kontrakan di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Dia buron selama 4 tahun sejak divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada Senin, 5 September 2022, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Muhammad Hanafi Insya menyatakan, terdakwa Dwi Febriaji Nugroho terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Karenanya, Dwi Febriaji Nugroho divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 10 bulan
Kasus penipuan ini bermula ketika Imam selaku saksi korban, ingin punya rumah. Lalu pada 14 April 2018, ia menggunakan jasa Dwi Febriaji Nugroho untuk membangun rumahnya senilai Rp 305 juta, yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak kerja borongan tentang pembangunan pekerjaan rumah antara Imam dan Dwi Febriaji Nugroho.
Dwi Febriaji Nugroho juga membuat surat pernyataan pertanggung jawaban pembayaran tertanggal 8 Juni 2018. Sebagai jaminan jika pekerjaan bermasalah, Dwi Febriaji Nugroho memberinya cek Bank BTN.
Beberapa cek Bank BTN tersebut yaitu dengan nomor Tm 434726 dengan nilai Rp 211.000.000, tanggal cair 4 Juni 2018;
Cek Bank BTN dengan nomor Tm 434728 dengan nilai Rp 25.000.000, tanggal cair 4 Juni 2018;
Cek Bank BTN dengan nomor Tm 434729 dengan nilai Rp 25.000.000, tanggal cair 4 Juni 2018;
Cek Bank BTN dengan nomor Tm 434730 dengan nilai Rp 25.000.000, tanggal cair 4 Juni 2018.
Namun saat Imam mencairkan pada tanggal 5 Juli 2018, cek itu ditolak karena saldonya tidak cukup. Imam kehilangan sekitar Rp 250 juta bersama janji rumah yang tak pernah tuntas dibangun oleh Dwi Febriaji Nugroho.
Imam melaporkan Dwi Febriaji Nugroho ke Polisi dan kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Depok. Usai divonis 1 tahun penjara pada 5 September 2022, Dwi Febriaji Nugroho yang jadi tahanan kota tak pernah datang ke Kejaksaan untuk menjalani hukumannya. Dwi Febriaji Nugroho mangkir dari empat kali panggilan Jaksa sepanjang tahun 2022-2026, hingga Kejari Depok menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada 27 Juli 2026
Setelah ditangkap pada Jumat dini hari, 18 September 2026, di sebuah rumah tinggal di Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Dwi Febriaji Nugroho dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Depok. (*)
Editor : Redaksi