Pokja ULP Gresik Dinilai Teledor di Tender Penanganan Longsor Jogging Track G JOS
Proses tender Penanganan Longsor Jogging Track G-JOS yang dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik menjadi perbincangan publik. Jogging Track G-JOS tersebut berada di area Stadion Joko Samudro yang beralamat di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Jogging Track G-JOS mengalami longsor pada Jumat, 2 Januari 2026. Akibat longsor dengan panjang sekitar 70 meter, lebar 15 meter dengan ketinggian 4 meter tersebut, arena Jogging Track G-JOS tidak bisa dipakai.
Untuk menangani supaya tidak longsor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Kerja Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Gresik membuka tender penanganan Jogging Track G-JOS. Nilai pagu paket pekerjaan penanganan Jogging Track G-JOS sebesar Rp 5.046.300.000. Dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket sebesar Rp 5.046.224.029,74.
Tender diikuti 48 peserta. Kemudian dalam prosesnya, PT Yanti Record ditetapkan sebagai pemenang tender. Perusahaan yang berkantor di Gedung Perkantoran Pulo Mas Satu, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 2, Kelurahan Pulau Gadung, Jakarta Timur, tersebut ditetapkan pemenang setelah melakukan harga penawaran sebesar Rp 4.036.979.223,79.
Penetapan PT Yanti Record sebagai pemenang tender Penanganan Longsor Jogging Track G-JOS disoal oleh aktivis dari Kabupaten Gresik, Daniel Sucahyono. Pria yang aktif di Komunitas Rakyat Anti Korupsi tersebut menilai, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja) Pemkab Gresik tidak cermat dalam menetapkan pemenang dalam tender Penanganan Longsor Jogging Track G-JOS.
Harusnya, pemenang lelang yang ditetapkan adalah badan usaha dengan kualifikasi Usaha Mikro, Kecil, atau Koperasi (UMKK) sesuai dengan syarat dokumen pengumuman tender LKPPP paket penanganan Longsor Jogging Track G-JOS. Namun yang dimenangkan ialah badan usaha Non-UMKK atau kategori penyedia barang dan jasa atau pelaku usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar.
"PT Yanti Record tercatat sebagai penyedia non-UMKK. Penetapan PT Yanti Record sebagai pemenang lelang Penanganan Longsor Jogging Track G-JOS diduga sudah terjadi pelanggaran. Seharusnya Pokja ULP Pemkab Gresik lebih cermat lagi dalam penetapan pemenang. Apa gunanya ada evaluasi berkas administrasi jika Pokja ULP masih teledor seperti itu," sesal Daniel Sucahyono.
Selain kualifikasi UMKK, hal lain yang disoal ialah portofolio PT Yanti Record dalam pekerjaan yang sesuai dengan sub klasifikasi utama penanganan longsor atau penyiapan lahan konstruksi (PL003/SP003) untuk struktur jogging track. Pengalaman PT Yanti Record yang terdata lebih banyak subklasifikasi PB010 (Lanskap/Pertamanan) dan PL005 (Pembuatan Sumur Air Tanah).
"Penetapan PT Yanti Record sebagai pemenang tender Penanganan Longsor Jogging Track G-JOS cacat administrasi. Dan diduga melanggar beberapa regulasi, diantaranya Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021) dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya. (*)
Editor : Redaksi