Sidang perkara pemakaian font Black Rocker tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Wates hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Terdakwa dalam perkara nomor 98/Pid.Sus/2025/PN Wat tersebut ialah Iwan Kurniawan bin Ngatiran (24 tahun). Sedangkan korbannya selaku pencipta/pemegang hak atas font Black Rocker yang menjadi objek perkara ialah Thomas Aradea.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Wates, terdakwa Iwan Kurniawan divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates. Sidang putusan digelar pada Selasa, 18 November 2025, yang dipimpin oleh Nurjenita.
Baca juga: Serahkan Tiga Sertifikat Hak Cipta, RUKI Bergerak Ke SMK Antartika 2 Sidoarjo
Nurjenita selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta berupa pengumuman ciptaan untuk kepentingan komersial. Terdakwa Iwan Kurniawan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Iwan Kurniawan mengajukan banding.
Namun upaya banding yang diajukan Iwan Kurniawan kandas. Dalam putusan banding yang diumumkan pada Rabu, 17 Desember 2025, Hakim banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 98/Pid.Sus/2025/PN Wat tanggal 18 November 2025 yang dimintakan banding tersebut.
Kandas di tingkat banding, Iwan Kurniawan ambil langkah hukum lain. Dia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Amar putusan Kasasi pada Selasa, 23 Juni 2026, Hakim Ketua, Prim Haryadi menolak permohonan Kasasi Terdakwa Iwan Kurniawan dengan perbaikan pemidanaan menjadi denda 25 juta rupiah subsidair 25 hari penjara (redaksi CF Sema 1/2026).
Menanggapi putusan terhadap Terdakwa Iwan Kurniawan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) tersebut, Thomas Aradea selaku korban menyampaikan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Iwan Kurniawan telah memakai font Black Rocker tanpa hak/izin darinya.
Keberatan dan Hak Jawab atas Pemberitaan Lintasperkoro
Seiring dengan putusan tersebut, Thomas Aradea keberatan dengan pemberitaan Lintasperkoro yang dipublikasikan pada 2 Oktober 2026, yang berjudul “Terdakwa Kasus Hak Cipta di PN Wates Melawan agar Tidak Ada Korban Lagi”. Pemberitaan Lintasperkoro tersebut oleh Thomas Aradea dianggap tidak berimbang dan menyudutkan dirinya sebagai korban.
“Setelah membaca secara keseluruhan pemberitaan tersebut, saya menyampaikan keberatan karena terdapat sejumlah pernyataan mengenai diri saya dan perkara yang sedang diberitakan yang menurut saya perlu diklarifikasi, diverifikasi, dan diberitakan secara berimbang. Dalam pemberitaan tersebut terdapat sejumlah pernyataan yang berasal dari keterangan terdakwa, tetapi disajikan dengan formulasi yang dapat dipahami pembaca sebagai fakta yang telah terbukti. Sementara itu, sebelum berita tersebut dipublikasikan, saya tidak pernah dimintai konfirmasi oleh wartawan/redaksi Lintas Perkoro mengenai berbagai tuduhan dan pernyataan yang menyangkut diri saya tersebut,” tegas Thomas Aradea dalam surat keberatan dan klarifikasi yang diterima Redaksi Lintasperkoro pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Thomas Aradea selaku pemegang lisensi font Black Rocker menyampaikan poin-poin keberatannya dalam pemberitaan Lintasperkoro. Beberapa poin tersebut sebagai berikut :
1. Pernyataan mengenai “tidak adanya mens rea”
Artikel menulis : “Beberapa keterangan Terdakwa Iwan Kurniawan mengungkapkan fakta persidangan yang substansial. Pertama, tidak adanya mens rea (niat/itikad jahat) dari Terdakwa Iwan Kurniawan.”
Kemudian artikel kembali menulis : “Tidak adanya mens rea terungkap ketika pekerjaan pembuatan Thumbnail konten Youtube ternyata dilakukan oleh saksi Tukijan....”
Thomas Aradea keberatan terhadap cara penulisan tersebut.
Dari penilaian Thomas Aradea, ada perbedaan yang sangat mendasar antara keterangan atau pembelaan terdakwa di persidangan dengan kesimpulan bahwa tidak terdapat mens rea sebagai suatu fakta yang telah terbukti. Penentuan mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur pidana, termasuk persoalan kesalahan atau pertanggungjawaban terdakwa, bukanlah sesuatu yang semestinya disimpulkan oleh media hanya berdasarkan pernyataan terdakwa.
Apalagi, pada bagian lain artikel itu sendiri disebutkan bahwa terdakwa didakwa melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan komersial.
Atas keberatan Thomas Aradea, pihak Redaksi Lintasperkoro diminta mengoreksi formulasi tersebut sehingga jelas bahwa hal tersebut adalah keterangan atau argumentasi dari pihak terdakwa, bukan suatu kesimpulan faktual dari media.
2. Pernyataan bahwa saya “tidak mau bernegosiasi”
Artikel menulis: “Pertama, pihak Thomas sendiri yang tidak mau bernegosiasi saat mediasi karena sudah mematok harga yang tidak bisa ditawar lagi.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak terdakwa dan menyangkut langsung sikap serta tindakan Thomas Aradea dalam proses penyelesaian perkara. Namun Thomas Aradea tidak diberikan kesempatan oleh media untuk memberikan penjelasan mengenai alasan, konteks, dasar perhitungan, maupun apa yang sebenarnya terjadi dalam proses mediasi.
Padahal artikel itu sendiri kemudian menuliskan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan karena tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi. Dengan demikian, menyajikan salah satu versi bahwa saya “tidak mau bernegosiasi” tanpa memuat penjelasan dari Thomas Aradea berpotensi memberikan gambaran yang tidak utuh kepada pembaca.
Atas artikel tersebut, Thomas Aradea meminta agar bagian tersebut diperjelas sebagai klaim/keterangan terdakwa, bukan fakta yang telah diverifikasi secara independen oleh redaksi.
3. Pernyataan mengenai nilai R p120.000.000
Artikel menulis:
“Thomas bersedia berdamai dengan ganti rugi yang dia tentukan sendiri secara sepihak sebesar Rp120.000.000...”
Frasa “ditentukan sendiri secara sepihak” memberi konotasi bahwa nominal tersebut ditetapkan tanpa dasar. Sementara pada bagian akhir artikel sendiri disebutkan:
“Bahwa akibat perbuatan Iwan Kurniawan tersebut, saksi korban Thomas Aradea menderita kerugian yang menurut perhitungan saksi korban mencapai lebih kurang sebesar Rp120.000.000.”
Kedua formulasi tersebut mempunyai makna yang berbeda. Satu menggambarkan nominal tersebut sebagai angka yang ditetapkan “sepihak”, sedangkan bagian lainnya menyebutnya sebagai hasil perhitungan kerugian.
Thomas Aradea meminta redaksi menjelaskan sumber dan dasar penggunaan frasa “ditentukan sendiri secara sepihak”, serta memberikan saya kesempatan menjelaskan dasar perhitungan kerugian tersebut.
4. Tuduhan bahwa “harga lisensi font sering diubah”
Artikel menulis:
“Juga terungkap dalam fakta persidangan, dimana harga lisensi font juga sering diubah oleh Saksi Korban/Pelapor.”
Pernyataan tersebut secara langsung menyangkut usaha dan kebijakan lisensi produk milik Thomas Aradea.
Namun menurut Thomas Aradea, artikel tidak menjelaskan harga yang mana, produk/font yang mana, kapan perubahan dilakukan, platform yang dimaksud, alasan perubahan harga, apakah perubahan tersebut merupakan promosi, perubahan jenis lisensi, perbedaan platform, atau hal lainnya, serta apa relevansi perubahan harga tersebut dengan dugaan pelanggaran hak cipta dalam perkara.
Tanpa konteks tersebut, Thomas Aradea menilai, pernyataan bahwa harga “sering diubah” dapat menimbulkan persepsi negatif yang tidak lengkap mengenai dirinya maupun usahanya. Thomas Aradea juga tidak dimintai klarifikasi mengenai masalah ini.
Karena itu, Thomas Aradea meminta redaksi Lintasperkoro memperjelas sumber dan konteks pernyataan tersebut dan memberikannya ruang untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.
5. Pernyataan mengenai website/platform penjualan lisensi
Artikel menulis:
“Thomas mengatakan lisensi font berbayar milik Thomas pada website platform luar negeri yang katanya hanya etalase (tidak bisa langsung beli di platform) ternyata bisa dibeli lisensinya via platform.”
Pernyataan tersebut kembali ditampilkan berdasarkan keterangan pihak terdakwa. Namun Thomas Aradea tidak diberikan kesempatan menjelaskan platform apa yang dimaksud, mekanisme penjualan yang berlaku pada waktu yang relevan dengan perkara, jenis lisensi yang tersedia, maupun kemungkinan perubahan sistem platform dari waktu ke waktu.
Apabila media bermaksud menyimpulkan bahwa keterangan Thomas Aradea sebelumnya tidak benar, seharusnya dilakukan verifikasi kepadanya terlebih dahulu dan dibandingkan dengan keadaan platform pada waktu yang relevan dengan perkara, bukan hanya berdasarkan bukti yang diajukan satu pihak.
Thomas Aradea meminta bagian tersebut diklarifikasi dan diberitakan secara berimbang.
6. Tuduhan bahwa ada banyak pihak lain yang diperlakukan sama
Artikel menulis:
“Iwan dengan sangat terpaksa harus ‘melawan’ karena dia mengetahui sudah banyak teman-temannya sesama seniman konten kreator yang diperlakukan yang sama oleh saksi Korban/Pelapor dalam hal ini.”
Kemudian judul artikel menggunakan framing:
“Melawan agar Tidak Ada Korban Lagi.”
Ini merupakan bagian yang sangat serius bagi Thomas Aradea. Pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi kepada masyarakat bahwa Thomas Aradea telah melakukan tindakan yang merugikan banyak orang, sehingga mereka disebut sebagai “korban” Thomas Aradea.
Artikel tidak menjelaskan siapa orang-orang yang disebut, berapa jumlahnya, tindakan apa yang Thomas Aradea lakukan terhadap mereka, apakah terdapat laporan atau putusan yang membuktikan mereka sebagai korban, apakah media telah menghubungi orang-orang tersebut, ataupun apakah media telah meminta tanggapan Thomas Aradea.
Berdasarkan isi artikel yang Thomas Aradea baca, pernyataan tersebut berasal dari terdakwa.
Karena itu, Thomas Aradea meminta redaksi menjelaskan dasar jurnalistik penggunaan framing “agar tidak ada korban lagi”, terutama karena frasa tersebut ditempatkan dalam judul dan mempunyai dampak reputasi yang jauh lebih besar dibanding apabila hanya ditempatkan sebagai kutipan dari terdakwa di dalam isi berita.
Thomas Aradea meminta redaksi secara tegas membedakan antara pernyataan terdakwa dengan fakta yang telah diverifikasi media.
7. Penggunaan pernyataan terdakwa di luar persidangan
Artikel juga menulis:
“Diluar sidang, Iwan Kurniawan menyatakan puas telah memberikan keterangan yang apa adanya dan tidak ada rekayasa sama sekali.”
Media mempunyai kesempatan berbicara langsung dengan terdakwa setelah persidangan. Namun Thomas Aradea sebagai pihak yang berkali-kali disebut dan dituduh dalam artikel tersebut tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberimbangan pemberitaan.
Kata Thomas Aradea, Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, dan keberimbangan pada prinsipnya menghendaki agar pihak-pihak yang relevan memperoleh kesempatan yang patut untuk memberikan tanggapan. Proses jurnalistik juga menuntut konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi secara memadai.
“Saya menghormati hak setiap terdakwa untuk melakukan pembelaan dan memberikan keterangan di persidangan. Namun keterangan terdakwa merupakan keterangan dari salah satu pihak dalam perkara dan tidak semestinya serta-merta diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa memberikan kesempatan kepada pihak lain yang disebut untuk memberikan penjelasan. Saya adalah pencipta/pemegang hak atas font Black Rocker yang menjadi objek perkara. Dalam artikel Lintas Perkoro tersebut juga disebutkan bahwa font Black Rocker digunakan untuk kepentingan komersial tanpa meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta dan digunakan dalam thumbnail sejumlah video YouTube. Saya keberatan apabila upaya saya mempertahankan hak cipta kemudian dibingkai sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan bahwa pihak-pihak yang menggunakan karya tanpa izin justru merupakan ‘korban’ saya,” tegas Thomas Aradea.
Mengenai proses mediasi dan nilai kerugian, terdapat konteks dan dasar yang tidak dijelaskan secara utuh dalam pemberitaan. Ketidaktercapaian kesepakatan dalam mediasi tidak dengan sendirinya berarti salah satu pihak “tidak mau bernegosiasi”.
“Saya juga keberatan terhadap pernyataan mengenai perubahan harga lisensi dan mekanisme pembelian lisensi apabila kesimpulan tersebut dibuat tanpa meminta penjelasan dari saya mengenai jenis lisensi, platform, waktu transaksi, serta kebijakan harga yang berlaku pada periode terkait,” tegas Thomas Aradea.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eri Supriyanto, disebutkan bahwa kasus ini pada mulanya terdakwa Iwan Kurniawan sebagai seorang yang berprofesi yang bergerak di bidang Konten Kreator. Iwan Kurniawan membuat video kemudian diunggah (upload) di Youtube. Pada saat itu terdakwa memiliki akun dengan nama Nayla Fardila yang digunakan untuk mengupload video yang dibuat oleh terdakwa Iwan Kurniawan.
Sebagai seorang konten kreator, tujuan Iwan Kurniawan membuat dan mengupload video di Youtube adalah untuk dikomersialkan agar terdakwa Iwan Kurniawan bisa mendapatkan penghasilan uang. Terdakwa Iwan Kurniawan membuat akun Youtube yang diberi nama Nayla Fardila pada tanggal 14 Juli 2023.
Setelah terdakwa Iwan Kurniawan membuat akun Youtube dengan diberi nama Nayla Fardila, maka sejak tanggal 14 Juli 2023, terdakwa Iwan Kurniawan menjadi konten creator. Video pertama kali yang dibuat oleh Iwan Kurniawan adalah video cover lagu yang berjudul DUMES.
Di dalam pembuatan video cover dengan judul lagu DUMES tersebut, Iwan Kurniawan menggunakan huruf atau font Black Rocker. Untuk judul lagu di thumbnail Youtube pada awalnya lagu pertama yang menggunakan font Black Rocker adalah lagu dengan judul DUMES, tetapi lagu tersebut oleh Iwan Kurniawan tidak langsung dibuat thumbnail.
Untuk pembuatan thumbnail tersebut, Iwan Kurniawan menyuruh saksi Tukijan dengan memberikan imbalan pembayaran setiap per project mulai dari awal pembuatan video sampai dengan selesai termasuk pembuatan thumbnail video.
Sebelum Tukijan atas suruhan atau atas perintah Iwan Kurniawan untuk mencarikan huruf atau font, saksi korban Thomas Aradea telah memberikan penjelasan melalui akun miliknya, yakni ada perintah untuk membeli lisensi ketika mau mendownload di font. Hal tersebut terdapat deskripsi yang bertuliskan :
Note of the author
THIS FONT IS FREE FOR PERSONAL USE ….
Commercial license fonts are available there :
thomasaradea@ gmail. com
DOWNLOAD FULL VERSION IN MY STORE:
https://letterara. com/product/black-rocker/
INDONESIA – MOHON DIBACA:
Halo, buat agency, designer, youtuber, atau siapa saja yang akan menggunakan font ini untuk kebutuhan KOMERSIL, seperti sosial media yang dimonetize (youtube, instagram, facebook, twitter dll) poster film, pamphlet, promo, logo perusahaan, kaos, dan sejenisnya bisa langsung membeli lisensinya di saya. Silahkan menghubungi Instagram saya/ email
Tenang, harga bersahabat kok.
terimakasih
Menggunakan Font ini dengan lisensi "Personal Use" untuk kepentingan komersial apapun bentuknya TANPA IZIN dari kami, akan dikenakan biaya COROPORATE LICENSE.
Untuk memilih font, saksi Tukijan oleh Iwan Kurniawan disuruh membuat 3 thumbnail dengan font yang berbeda. Kemudian Tukijan bertanya kepada terdakwa “Mau font yang seperti apa?“
Iwan Kurniawan menyerahkan kepada Tukijan untuk memilihkan font apa saja. Tukijan memberikan tiga pilihan thumbnail kepada Iwan Kurniawan. Dari ketiga thumbnail tersebut, Iwan Kurniawan memilih thumbnail yang menggunakan huruf atau font Black Rocker. Karena pada saat itu font atau huruf Black Rocker yang paling tebal hurufnya dari pilihan lainnya.
Iwan Kurniawan mengupload 18 video yang pada thumbnailnya menggunakan font atau huruf Black Rocker antara bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023. Video tersebut diunggah (upload) setiap satu minggu sekali sesuai dengan arahan dari agregator/konsultan. Dari 18 video yang menggunakan font Black Rocker tersebut telah tayang di youtube selama satu setengah bulan.
Maksud dan tujuan Iwan Kurniawan membuat 18 video yang menggunakan font atau huruf Black Rocker kemudian tayang di Youtube selama satu setengah bulan tersebut dengan tujuan untuk komersial dan agar bisa menghasilkan pendapatan dari Youtube dimaksud.
Font atau huruf Black Rocker tersebut oleh Thomas Aradea telah didaftarkan ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka Perlindungan Hak Cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang telah diumumkan pertama kali pada tanggal 22 September 2020 di Denpasar.
Dengan demikian, bagi siapa saja yang akan menggunakan font atau huruf Black Rocker untuk tujuan komersial harus seijin dari saksi Thomas Aradea selaku pemilik Ciptaan tersebut, tetapi dalam perkara ini ketika Iwan Kurniawan menggunakan font atau huruf Black Rocker untuk tujuan komersial tidak meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang dalam perkara ini adalah saksi Pelapor Thomas Aradea.
Perbuatan Iwan Kurniawan oleh saksi korban Thomas Aradea dilaporkan ke Polda Yogykarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga diproses hukum di Pengadilan Negeri Wates.
Akibat perbuatan Iwan Kurniawan tersebut, saksi korban Thomas Aradea menderita kerugian yang menurut perhitungan saksi korban mencapai lebih kurang sebesar Rp 120.000.000. (*)
*) Catatan Redaksi :
Redaksi Lintasperkoro menyampaikan permintaan maaf kepada Thomas Aradea selaku pemegang lisensi font Black Rocker, karena memuat informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak terverifikasi secara memadai, atau memberi kesan menghakimi, dalam artikel pemberitaan berjudul “https://lintasperkoro.com/baca-11138-terdakwa-kasus-hak-cipta-di-pn-wates-melawan-agar-tidak-ada-korban-lagi”.
Editor : Redaksi