Bagus Alnazar, Terdakwa Penyalahgunaan Solar Divonis 1 Tahun 1 Bulan

Reporter : Moh Affan
Bagus Alnazar

Terdakwa kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, Bagus Alnazar bin Suprapto (almarhum) divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 September 2026.

Bagus Alnazar juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 10 juta yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan. Apabila denda tidak dibayar harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mempunyai herta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Baca juga: Sumantri Divonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Penyalahgunaan Pertalite

Alex Adam Faisal selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Terdakwa Bagus Alnazar bin Suprapto (almarhum) melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan Bagus Alnazar dengan memodifikasi tangki truk Mitsubishi FM517HLMT, tahun 2010, warna orange, nomor polisi (nopol) : BE-8446-NQ. Tangki truk tersebut dimodifikasi dengan memasang selang tambahan yang tersambung dengan 4 baby tank yang ditaruh di dalam box truk. Dua tangki memiliki kapasitas masing-masing 400 liter, sedangkan dua lainnya masing-masing 200 liter.

Setelah mengisi Solar di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU), Solar yang di dalam tangki truk disedot memakai selang dibantu oleh mesin pompa. Sehingga Bagus Alnazar bisa mengisi Solar berulangkali dengan menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda-beda tiap pengisian.

Baca juga: 3 Operator SPBU Desa Kolor Sumenep Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bagus Alnazar yang merupakan sopir truk asal Kota Samarinda tersebut membeli Solar di SPBU Perak Barat dan Kalianak, Surabaya, dengan volume pembelian hingga ribuan liter. Setiap liter, dia diberi upah Rp 200.

Saat proses pengisian Solar di SPBU, sistem Electronic Data Capture (EDC) sudah mendeteksi ketidaksesuaian data kendaraan yang dikemudikan Bagus Alnazar. Namun, operator SPBU tetap melayani pembelian Solar dari Bagus.

Ribuan liter Solar yang dikumpulkan Bagus tersebut akan diserahkan kepada Andra, yang kini masuk daftar pencarian orang (daftar pencarian orang/DPO). Namun sebelum Solar itu diserahkan ke Andra, Bagus Alnazar ditangkap oleh petugas Polres Tanjung Perak pada 18 April 2026 dini hari saat truknya terparkir di kawasan Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. 

Baca juga: Area PT Yasa Mitra Karya Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi

Saat diamankan, tangki modifikasi pada truk berisi Solar sekitar 1.200 liter. Diamankan pula lembar STNK asli nomor 09422692 H atas nama Retno Wulandari.

Bagus Alnazar kemudian dijadikan tersangka, dan diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Surabaya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru