Sehubungan dengan pemberitaan mengenai agunan milik nasabah atas nama Matali di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, (link berita : https://lintasperkoro.com/baca-14066-nestapa-matali-surat-tanah-miliknya-berganti-nama-saat-diagunkan-di-bri-lawang)
Agung Waluyo selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Malang Sutoyo menyampaikan bahwa dokumen agunan yang bersangkutan telah diserahkan kepada nasabah setelah pinjaman dinyatakan lunas pada tahun 2024, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Nasabah yang bersangkutan juga telah menyampaikan bahwa dokumen agunan tersebut telah diterima.
Baca juga: Nestapa Matali, Surat Tanah Miliknya Berganti Nama Saat Diagunkan di BRI Lawang
Terkait informasi mengenai perubahan status dokumen tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain serta pihak yang melakukan pelunasan pinjaman, BRI Kantor Cabang (Kacab) memandang bahwa hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan data pendukung yang relevan agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta.
“BRI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap permasalahan yang disampaikan nasabah secara profesional dan bertanggung jawab, dengan mengacu pada hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Agung Waluyo.
Baca juga: Kasi Pemerintahan di Desa Jenggolo Divonis 2 Tahun Penjara
Pihak BRI Unit Lawang juga telah menemui Matali dan menjelaskan permasalahan tersebut, dan yang bersangkutan telah memahami dan menerima penjelasan dari BRI.
Baca juga: Empat Koruptor BRI Kepanjen Malang Divonis Enam Tahun Penjara
BRI senantiasa mengedepankan perlindungan kepentingan nasabah, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
BRI juga menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Editor : Junaidi