BRI Cabang Malang Sutoyo Tegaskan Dokumen Agunan Matali Telah Diserahkan ke Nasabah, Penanganan Sesuai Ketentuan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pihak BRI menemui Matali untuk berkomunikasi dan menjelaskan status agunan Matali
Pihak BRI menemui Matali untuk berkomunikasi dan menjelaskan status agunan Matali
grosir-buah-surabaya

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai agunan milik nasabah atas nama Matali di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, (link berita : https://lintasperkoro.com/baca-14066-nestapa-matali-surat-tanah-miliknya-berganti-nama-saat-diagunkan-di-bri-lawang)

Agung Waluyo selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Malang Sutoyo menyampaikan bahwa dokumen agunan yang bersangkutan telah diserahkan kepada nasabah setelah pinjaman dinyatakan lunas pada tahun 2024, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Nasabah yang bersangkutan juga telah menyampaikan bahwa dokumen agunan tersebut telah diterima.

Terkait informasi mengenai perubahan status dokumen tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain serta pihak yang melakukan pelunasan pinjaman, BRI Kantor Cabang (Kacab) memandang bahwa hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan data pendukung yang relevan agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta.

“BRI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap permasalahan yang disampaikan nasabah secara profesional dan bertanggung jawab, dengan mengacu pada hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Agung Waluyo.

Pihak BRI Unit Lawang juga telah menemui Matali dan menjelaskan permasalahan tersebut, dan yang bersangkutan telah memahami dan menerima penjelasan dari BRI.

BRI senantiasa mengedepankan perlindungan kepentingan nasabah, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

BRI juga menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)