Langkah hukum diambil oleh Zainal (34 tahun), warga Kelurahan Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terhadap Supri, atas dugaan tindak pidana memasuki rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup milik orang lain tanpa hak dengan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Supri dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Laporan teregister di Polres Tanjung Perak dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/368/X/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Upaya hukum tersebut diambil oleh Zainal setelah Supri mengabaikan Surat Somasinya sebanyak 2 kali melalui Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, yang beralamat di Jalan Jagala 1 Nomor 16 Kota Surabaya.
Baca juga: Iswatul Mufidah, Korban Dugaan Penipuan Investasi Diperiksa Polrestabes Surabaya
Kuasa Hukum Zainal dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, yaitu Dodik Firmansyah menerangkan, kliennya mengambil upaya hukum karena pihak Terlapor atas nama Supri mengabaikan somasinya sebanyak 2 kali agar meninggalkan atau mengosongkan rumah yang telah dimiliki oleh kliennya melalui pembelian secara resmi sejak tahun 2023 dan lunas pada September 2025. Objek rumah tersebut beralamat di Tambak Wedi Gang Masjid, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
“Terlapor sampai saat ini masih menempati atau menguasai sebagian objek yang telah dibeli oleh klien kami kepada Suhartono dari dasar SHM (sertifikat hak milik) seluas 233 m2, dengan harga Rp 345 juta. Objek lahan tersebut dipecah oleh klien kami menjadi beberapa bidang dengan ukuran berbeda-beda dan melakukan pemecahan dokumen kepemilikannya. Namun, Terlapor menempati sebagian objek tersebut seluas 36 m2 atau 4x9 meter. Meski klien kami menunjukkan surat kepemilikan sah kepada Terlapor, tapi Terlapor enggan meninggalkan objek yang menjadi milik klien kami,” kata Dodik Firmansyah kepada wartawan usai mendampingi Zainal laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu siang, 28 Oktober 2026.
Baca juga: Dibacok Tanpa Sebab saat Tonton Balapan Onthel, Korban Lapor Polrestabes Surabaya
Dikatakan Dodik Firmansyah, alasan Terlapor tidak mau meninggalkan objek rumah yang menjadi milik kliennya karena Terlapor membelinya kepada Saudara Obet dan sudah membayar uang muka (down payment/DP). Padahal, objek lahan yang dikuasai Terlapor tersebut merupakan bagian dari tanah yang telah dibeli oleh Zainal.
Sebelum mengambil langkah hukum ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Zainal sudah menawarkan kompensasi kepada pihak Supri sebanyak dua kali. Penawaran pertama pemberian kompensasi sebesar Rp 30 juta. Tetapi menurut Dodik Firmansyah, tawaran tersebut ditolak oleh Supir.
Baca juga: Warga Manukan Tengah Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan
Kemudian Zainal kembali menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan bidang tanah tersebut. Namun, tawaran kedua itu juga tidak diterima oleh Supri.
“Pihak Terlapor minta kompensasi sebesar Rp 100 juta. Dan itu memberatkan klien kami. Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kerugian yang dialami klien kami kurang lebih Rp 500 juta. Kami harap, penyidik Polres Tanjung Perak menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dodik Firmansyah. (*)
Editor : Junaidi