Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan polres jajaran di Polda Sumut terus menggalakkan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar mengatakan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba sebagai komitmen Polda Sumut dan polres jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Baca juga: Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Aniaya Petani agar Mengaku Bandar Narkoba
"Penindakan ini merupakan program prioritas kita. Narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu Polda Sumut menyatakan terus menggalakkan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara," katanya, Rabu (20/9/2023).
Berdasarkan data yang diperoleh pada 19 September 2023, Polda Sumut dan polres jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana narkoba di Sumatera Utara.
Baca juga: Dugaan Penipuan Kasus Narkoba, 2 orang Dipolisikan di Polres Lamongan
Dari pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 50 orang diamankan dengan rincian pemakai 8 orang dan pelaku jaringan narkoba sebanyak 42 orang. Selain itu turut disita barang bukti sabu seberat 2,057 kg, 102,96 gram dan pil ektasi 2 butir.
Tak hanya itu, uang senilai Rp 4.568.000 hasil dari transaksi narkoba juga disita sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran untuk memiskinkan para pelaku jaringan narkoba tersebut.
Baca juga: Nikah Siri Oknum Polres Pasuruan dan Wanita Asal Surabaya Berakhir di Propam
Juga disita kendaraan sepeda motor sebanyak 6 unit, handphone 22 unit, timbangan digital 7 unit serta bong alat hisap sabu sebanyak 4 unit.
"Siapapun yang membekingi peredaran narkoba di Sumatera Utara kita ditindak tegas," ujar Sonny mengakhiri. (dry)
Editor : Mula Eka P.