Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap 3 (tiga) di Kabupaten Bangkalan sudah masuk pada tahap verifikasi data Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades). Verifikasi data ini meliputi data penduduk, akta, hingga ijazah Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang merupakan salah satu syarat sah untuk dalam Pilkades, tak terkecuali di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Diketahui bahwa Bakal Calon Kepala Desa di Desa Konang membeludak. Terdapat 8 Bakal Calon Kades di Desa Konang yang akan ikut kontestasi pada 25 Oktober 2023.
Baca juga: Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Kriminal dan Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Akan tetapi tak disangka, bahwa ada 3 Bakal Calon Kepala Desa Konang yang mengundurkan diri pada Selasa (12/09/2023).
Di sisi lain, Gerakan Masyarakat Konang Peduli Demokrasi (GMKPD), Rofii Ibnu Marzuki, SH., selaku Pengacara yang namanya sudah dikenal oleh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Bangkalan, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana suap ke Polres Bangkalan, yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an
Laporan tersebut juga dilayangkan/tembusan ke instansi terkait, diantaranya kepada Bupati Bangkalan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan, Ketua Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan cq. Ketua TFPKD Kecamatan Konang, dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Konang.
Dalam laporan tersebut, menurut Rofi, yang dilakukan oleh oknum Mantan Kepala Desa Konang sekaligus juga mencalonkan sebagai Calon Kepala Desa (Bacakades) Konang, ialah suap.
Baca juga: Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang
Suap yang dimaksud berupa pemberian sejumlah uang dari Bakal calon Kepala Desa (Bacakades) kepada Tim Fasilitasi Pemimilihan Kepala Desa (TFPKD) yang ditengarai berkenaan dengan tahapan-tahapan proses pencalonan yang bersangkutan sebagai bakal calon Kepala Desa Konang.
"Dengan tujuan untuk menjatuhkan/mendiskualifikasi salah satu bakal calon Kepala Desa (Bacakades) Konang lainnya yang notabene sebagai rival yang bersangkutan. Harapan kami kepada Kepolisian Resort Bangkalan untuk menindaklanjuti pengaduan kami secepatnya dan agar tidak menunggu proses tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa Konang. Kepada Ketua P2KD Konang, TFPKD Kecamatan Konang, dan TFPKD Bangkalan, untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait berkenaan dengan pengaduan ini," pungkas Rofii, Rabu (20/09/2023). (L4N)
Editor : Syaiful Anwar