Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Gerebek Lokasi Penjualan Narkoba

lintasperkoro.com
Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba

Sebagi komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba dengan motto "Narkoba Musuh Bersama", Sat Narkoba Polres Tanjungbalai terus gencar memburu para pelaku pengedar narkoba.

Menindak lanjuti vidio yang di viralkan masyakat, pada Selasa 19 September 2023, sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Sei kapuas Gang Takman lk. IV Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan kedua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Adapun kedua orang tersangka berinisial F alias FIFI pr (35 tahun), warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dan A Alias K lk (17 tahun), warga Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, "Kedua orang tersangka tersebut berhasil kami amankan bedasarkan kiriman video medsos dari masyarakat yang mana dilokasi tersebut maraknya peredaran narkoba.”

Selanjutnya petugas melakukan teknik Undercover Buy terhadap seorang laki-laki bernama A dengan memesan sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.100.000. Setelah uang diterima, A kemudian A menyerahkan uang kepada F dan F menyerahkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu kepada A Alias K.

Selanjutnya A Alias K menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang sedang menyamar. Kemudian petugas yang menyamar dengan dibantu oleh tim opsnal melakukan penangkapan terhadap F Alias F dan A Alias K.

Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Tim melakukan penggeledahan rumah dan badan dengan didampingi Kepala Lingkungan terhadap F Alias F dan A Alias K dan petugas menemukan uang sejumlah Rp. 100.000 di genggaman tangan sebelah kanan F Alias F.

Satu unit handphone merk REDMI warna biru di genggaman tangan kiri F Alias F. Dan uang sejumlah Rp. 15.000 di kantong celana bagian belakang A Alias K.

Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong berada di lantai ruang tamu.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Tim melakukan introgasi terhadap F Alias F dan A Alias K dan menerangkan benar yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yaitu Suami dari F Alias F bernama S Alias I (belum tertangkap). Selanjutnya terhadap 2 (dua) orang yang diamankan tersebut dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Kasat, "Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan peredaran narkoba, langsung informasikan ke polisi untuk ditindak lanjuti dan identitas pelapor pasti dirahasiakan. Jangan diviralkan karena mempersulit penangkapan/pengungkapan. Karena kami Polres Tanjungbalai terus berkomitmen memberantas narkoba. Harapan kami partisipasi aktif masyarakat serta stake holders dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba di tanjungbalai.” (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru