Merasa Tertipu, Ecoton Kirim Surat Protes ke Gakkum Jabalnusra

lintasperkoro.com
Ecoton bersama Telapak segel kantor BPPLHK Gakkum Jabalnusra dengan balok kayu

Penyidik Gakkum tidak transparan, tidak jujur, dan tidak profesional dalam penanganan laporan kami terkait keterlibatan aparat dalam pengrusakan di petak 15 Kawasan Hutan Lindung di Mendiro. Demikian dikatakan Azis, Manajer Divisi Advokasi dan Litigasi Ecoton (Ecological Observation and Wetland Conservation), pada Jumat (22/9/2023).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) ini menjelaskan bahwa pada 20 Agustus 2023, Ecoton melaporkan adanya penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung. Namun hingga 20 September 2023, tidak ada balasan atau respon terhadap surat laporan. Padahal seharusnya paling lama 30 hari laporan harus diverifikasi. 

Baca juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Maka dari itu, Azis mengirimkan surat protes kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara ( BPPLHK Gakkum Jabalnusra).

Sebagai bentuk kekecewaan, Ecoton bersama Telapak segel kantor BPPLHK Gakkum Jabalnusra, pada Kamis 21 September 2023.

Ecoton bersama dengan Telapak Badan Teritori Jawa bagian Timur melakukan aksi protes di depan kantor BPPLHK Gakkum Jabalnusra di Jalan Juanda Sidoarjo. Dalam aksinya, 30 orang aktivis ini membawa potongan kayu dan meletakkannya didepan pintu Gakkum Jabalnusra dengan tujuan menyegel kantor Gakkum. 

“Pada 21 September 2023, kami mendatangi Gakkum Jabalnusra dan menanyakan perihal laporan kami. Namun Agus (penyidik BPPLHK Gakkum Jabalnusra) menyatakan bahwa kegiatan verifikasi laporan belum final dan belum ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Gakkum Jabalnusra kepada pihak manapun,” lanjut Azis. 

Lebih lanjut Azis menjelaskan bahwa  Penyidik BPPLHK Gakkum Jabalnusra telah membohongi Tim Ecoton karena faktanya, saat Tim Ecoton bertemu dengan Toni Kuspuja selaku Wakil Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur  pada Kamis Sore (21/09/2023), menyatakan bahwa Toni Kuspuja sudah menerima dokumen resmi verifikasi lapangan dari BPPLHK Gakkum Wilayah Jabalnusra terkait penangan kasus perusakan Hutan Lindung petak 15 Wonosalam Jombang.

Baca juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Toni Kuspuja menjelaskan bahwa pohon yang ditebang berjumlah 7 batang saja dan data tersebut dikutip dari dokumen resmi yang diberikan oleh BPPLHK Gakkum Wilayah Jabalnusra. 

Dari pengakuan Toni Kuspuja ditemukan fakta bahwa dokumen tersebut sudah resmi diberikan oleh pihak BPPLHK Gakkum Jabalnusra kepada pihak Perhutani Divre Jatim dan bertolak belakang dari keterangan Agus (penyidik Gakkum Jabalnusra) yang menyatakan belum ada dokumen resmi terkait verifikasi laporan ecoton yang diberikan kepada pihak luar.

“Untuk itu, hari ini (22/9/2023), kami kirim Surat Permohonan Transparansi dan Profesionalitas Pejabat BPPHLHK (Gakkum) Wilayah Jabalnusra dalam penanganan perkara penebangan kayu di hutan lindung petak 15 Mendiro Jombang,” ungkap Azis.

Baca juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

Azis meminta Gakkum Jabalnusra untuk segera mengirimkan dokumen resmi dan sifatnya penting kepada pelapor/pengadu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat ini.

Amirudin Muttaqin, Koordinator Telapak Jawa Timur menilai, Penyidik Gakkum Jabalnusra tidak profesional dalam penanganan kasus. 

"Selaku pelapor, kami tidak dilibatkan dalam verifikasi dan kami khawatir Gakkum salah dalam menyimpulkan dan salah dalam memberikan rekomendasi,” ujarnya. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru