Jual Aksesoris dari Kulit Harimau dan Gading Gajah, Warga Desa Gadung Divonis 3 Tahun Penjara
Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza bin Didi (34 tahun), penjual gorengan di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, divonis hukuman penjara setelah menjual aksesoris yang terbuat dari kulit harimau, gading gajah, dan hewan yang dilindungi oleh Pemerintah. Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza menjualnya melalui Facebook.
Perbuatan Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza diganjar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000.
"Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fifiyanti saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 11 Agustus 2025.
Majelis Hakim menyataka, Terdakwa Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memperdagangkan bagian-bagian atau spesimen dari satwa yang dilindungi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Vonis kepada Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza tidak berubah dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan dibacakan oleh Imamal Muttaqin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terungkapnya kasus ini pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza ditangkap di tempat kost-nya yang beralamat di Desa Gadung RT. 03 RW. 01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan terhadap Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza berawal saat Sugiyono yang merupakan anggota Polisi Kehutanan/Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Seksi Wilayah II Surabaya, bersama tim Cyber Balai Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan patroli cyber. Kemudian mendapati akun Facebook Ahmad Suryadi dengan nama “Nicko Yakuza”.
Di akun Facebook tersebut, Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza memposting beberapa benda yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi oleh Undang-Undang untuk dijual. Selanjutnya dilakukan pendalaman oleh tim Gakkum Kehutanan Jabalnusra.
Untuk proses pembuktian, Sugiyono diperintahkan untuk melakukan pembelian menghubungi nomor Terdakwa Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza untuk menanyakan terkait harga barang-barang yang telah diposting di media sosial Facebook.
Pada 6 Maret 2025, tim Gakkum Kehutanan Jabalnusra meminta saksi Sugiyono untuk memesan salah satu barang yang terbuat dari kulit harimau berupa ikat pinggang seharga Rp. 800.000. Pada 8 Maret 2025, paket berupa 1 ikat pinggang yang diduga terbuat dari kulit harimau diterima Sugiyono di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Pada 8 Maret 2025, ikat pinggang tersebut dikirim ke Laboratorium Sistematika Hewan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk dilakukan pengujian DNA. Pada 25 Maret 2025, telah dikeluarkan hasil uji DNA terhadap sampel ikat pinggang yang diduga terbuat dari kulit harimau dengan hasil similaritas 100% sampel merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera trigis sumatrae).
Selanjutnya Sugiyono, Joko Ristianto, Budi Santoso dan Tim dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah II Surabaya melakukan kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan di bidang tumbuhan dan satwa liar dilindungi pada Rabu 23 April 2025 di tempat kost Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza di Desa Gadung.
Dari penggrebekan ditemukan barang-barang yang diduga dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa :
- 4 pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah;
- 2 cincin diduga terbuat dari gading gajah;
- 1 gantungan kalung yang terbuat dari kuku beruang;
- 5 sarung pipa rokok terbuat dari kulit.
Ditemukan juga sarana untuk memperdagangkan barang-barang tersebut berupa 1 elektrik digital kaliper dan 1 Handphone merk Samsung Galaxy M12 Model SM-M127F/DS Nomor Serial RR8R40FXNRV warna biru metalik dengan case warna hitam bergambar Mario bros.
Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 13/BI/SH/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dari Laboratorium Sistematika Hewan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berikut lampirannya, sesuai hasil pemeriksaan DNA Forensik dengan mengikuti prosedur Society for Wildlife Forensic Science (SWFS) Standards and Guidelines for Wildlife Forensic Analysis, menyatakan bahwa barang bukti berupa ikat pinggang 100 % merupakan bagian dari satwa jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk dalam jenis dilindungi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagaimana disebutkan dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 21/BI/SH/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 dari Laboratorium Sistematika Hewan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berikut lampirannya adalah sebagai berikut :
Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza mendapatkan barang-barang tersebut dengan cara untuk 2 pipa rokok terbuat dari gading gajah yang 1 dibeli dari Fanie Wirha Kesuma dari Lampung seharga Rp. 1.200.000, yang 1 buah di peroleh dari Saudara Oky Arifin dari Sukolilo, Kabupaten Pati, seharga Rp. 3.700.000, ditransfer melalui Dana ke rekening BRI atas nama Oky Arifin tanggal 9 April 2025.
Untuk cincin dua-duanya terbuat dari gading gajah, yang diperoleh dari lelang Facebook (Jhoni 26 - Rambo) seharga Rp. 75.000, dan lelang Facebook (rangga rahayu) Rp 250.000.
Kuku beruang diperoleh dari lelang Facebook (Deka Khadz II) juga seharga Rp. 99.000.
2 pipa rokok lagi terbuat dari resin yang di peroleh dari shopee seharga Rp. 75.000.
Untuk ikat pinggang dari kulit harimau yang dibeli oleh Sugiyono yang selanjutnya dijadikan barang bukti, Ahmad Suryadi alias Nicko Yakuza peroleh dari akun Facebook Bintang Permana seharga Rp. 600.000. Kemudian barang tersebut di jual kepada Sugiyono melalui aplikasi Facebook seharga Rp. 800.000. (*)
Editor : Bambang Harianto