Petugas gabungan melakukan razia ke toko kelontong di wilayah Gresik Utara. Dari hasil penelusuran, petugas mendapati toko di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjual rokok ilegal.
"Ditemukan rokok ilegal rokok premium bold sebanyak 5 bungkus, barang bukti diamankan petugas Bea Cukai Gresik," kata Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Suprapto menyatakan, petugas juga mendatangi 15 toko yang menjual rokok. Seluruhnya diberikan imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal karena peredarannya merugikan negara.
"Diberikan imbauan kepada pemilik toko atau warkop yang sekaligus penjual rokok ilegal supaya tidak mengulangi," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Suprapto menambahkan, razia ini juga bagian sosialisasi gempur rokok ilegal. Bahkan dilakukan 'Door to Door' ke masyarakat.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan edukasi ciri-ciri rokok ilegal yang tidak boleh dijual antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Kemudian, ciri lain adalah rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami harap jika masyarakat yang menemukan toko atau penjual rokok ilegal bisa melapor ke kami sehingga bisa langsung kami tindak lanjuti," ujarnya. (adi)
Editor : Syaiful Anwar