Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pali mengungkap kasus penyelewengan distribusi solar bersubsidi. Total sebanyak 2.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal yanf diamankan Polres Pali pada Jumat siang (7/7/2023).
Lokasi penggrebekan tempat penimbunan solar bersubsidi berada di warung milik Wahab di Kilometer 45 Jalan Servo Lintas Raya, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Minyak jenis solar ini diduga kuat ilegal dari hasil penimbunan oleh terduga pelaku untuk dijual kembali ke sejumlah mobil angkutan batubara di jalan Servo Lintas Raya.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, membenarkan adanya penyitaan BBM jenis solar di warung di Kilometer 45 jalan Servo Lintas Raya.
"Benar. Dan warung tersebut sudah kami pasang police line," kata Kapolres PALI didampingi Kabag OPS Kompol Hendro Suwarno, pada Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Kapolres Pali menjelaskan, Petugas Kepolisian Resort Pali melakukan pengeledahan di warung tersebut dalam kegiatan penertiban peredaran BBM ilegal.
"Dari hasi pengeledahan, kami hanya menemukan 2 unit Troli sorong warna merah, 6 drum dengan kapasitas kurang lebih 220 liter," ujarnya.
Selain itu, ada 7 derigen kapasitas 35 liter, 2 Teadmond Baby Tank dengan kapasitas 1.200 liter, 3 corong, dan 1 baskom warna hitam.
Baca juga: Mafia BBM Bersubsidi Merajelela di Kabupaten Sidoarjo
Kata Kapolres Pali, kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kuat kemungkinan BBM jenis solar dioplos dengan BBM bersubsidi.
"Kami terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya gudang khusus yang dibuat oknum masyarakat yang diperuntukkan untuk menimbun BBM jenis solar ilegal," jelasnya. (dry)
Editor : Redaksi