LSM Macan Blambangan Cegah Penyalahgunaan Solar di Banyuwangi

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Pengawasan penyaluran BBM di SPBU oleh Polisi
Pengawasan penyaluran BBM di SPBU oleh Polisi
grosir-buah-surabaya

LSM Macan Blambangan berhasil mencegah terjadinya penyalahgunaan solar bersubsidi yang diperuntukkan untuk nelayan. Penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh Junaidi Kholili, yang kini dijadikan Terdakwa di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kronologi terungkapnya penyalahgunaan Solar bersubsidi ini berawal pada Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi, Junaidi Kholili bertemu dengan Khoirul Anwar di Pelabuhan Muncar, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Pada saat itu, Junaidi Kholili memberitahu Khoirul Anwar bahwa Junaidi Kholili akan membeli bahan bakar minyak (BBM) Solar yang disubsidi Pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 5868401.

Pembelian Solar bersubsidi dengan menggunakan Quick Response Code barcode pembelian bahan bakar minyak Solar yang disubsidi Pemerintah dan Surat Rekomendasi Nomor : 143/SYAHBANDAR/35-3510/PERIKANAN/IX/2024 tanggal 23 Agustus 2024 atas nama Sulemi dengan nama kapal Jatiwangi, yang mana Quick Response Code barcode dan Surat Rekomendasi tersebut adalah milik mertua Khoirul Anwar.

Pada Rabu, 11 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Junaidi Kholili bersama Khoirul Anwar datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 5868401 untuk membeli 455 solar yang disubsidi Pemerintah, yang ditempatkan ke dalam 18 jerigen dan diangkut menggunakan 1 unit mobil Pick Up Daihatsu Espass warna hitam Nomor Polisi AG 8782 RM.

Sekira jam 13.30 WIB, Junaidi Kholili mengangkut Solar subsidi sebanyak 31 jerigen ukuran bervariasi menuju arah Tegaldlimo, yang mana Solar subsidi yang diangkut tersebut juga termasuk Solar subsidi yang dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 5868401.

Ketika melewati jalan raya Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, kendaraan Junaidi Kholili dihentikan oleh Supriyadi dan aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Blambangan.

Mereka menanyakan legalitas dari barang yang diangkut tersebut, lalu Junaidi Kholili menunjukkan surat rekomendasi nomor 143/SYAHBANDAR/35-3510/PERIKANAN/IX/2024 yang dikeluarkan oleh UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar pada tanggal 23 Agustus 2024 tentang rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak Tertentu jenis Solar. Tertulis rekomendasi ini untuk perseorangan atas nama Sulemi untuk pengisian kapal ikan 24 GT dengan nama kapal ikan Jatiwangi.

Ketika Supriyadi melakukan pengecekan barcode dari surat rekomendasi nomor 143/SYAHBANDAR/35-3510/PERIKANAN/IX/2024, hanya tertulis La Lega, sehingga Supriyadi mencurigai keabsahan surat rekomendasi dimaksud. Kemudian Junaidi Kholili dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. 

Polresta Banyuwangi menindaklanjutinya dan Junaidi Kholili ditetapkan tersangka. Kemudian kasus dilimpahkan hingga ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Perbuatan Junaidi Kholili sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Junaidi Kholili di sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan dakwaan yang dibacakan oleh I Ketut Gde Dame Negara. (*)