Yasodamai Gea (56 tahun), warga Desa Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, melaporkan sejumlah akun media sosial TikTok ke Polres Nias Utara. Laporan disampaikan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Dijelaskan Yasodamai Gea, akun TikTok yang dilaporkan ke Polres Nias Utara berisi konten hoax yang berisi tentang dirinya. Beberapa akun TikTok yang dilaporkan ialah RADAR NIAS , Tina Rohani Gea, CECE raysa zeb (Video/Foto).
Baca juga: Transformasi Cita Citata ke Cita Rahayu Mengapa Jadi Sesat
“Itu merupakan akun yang dimiliki oleh orang yang tidak bertanggung jawab, menyebarkan berita yang tidak benar adanya (hoax) dan narasi pencemaran nama baik serta penghinaan. Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh mitra Humas agar tidak menanggapi setiap postingan dan chat dari akun tersebut,” sebut keterangan resmi dari Humas Polres Nias Utara.
Baca juga: Pelaku Asusila Melalui Siaran Live TikTok Ditangkap Polres Singkawang
“Bagi pengguna Akun tersebut agar tidak menyebarluaskan berita yang melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” lanjutnya.
Yasodamai Gea mengucapkan terima kasih kepada Polres Nias atas informasi klarifikasi berita hoax yang telah disebar di beberapa akun di beberapa hari ini.
Baca juga: TikTok Didenda Rp 15 Miliar
“Semoga akun penyebar berita hoax yang ada selama ini di daerah wilayah Polres Nias agar satu persatu segera ditemukan cara dan solusi untuk menemukan kepunyaan akun tersebut dan diminta pertanggungjawabannya sesuai dengan Undang Undang ITE,” harap Yasodamai Gea. (*)
Editor : S. Anwar