Usaha Katering di Pergudangan Manyar Mas Karimun Diragukan Legalitasnya

lintasperkoro.com
Kompleks pergudangan Manyar Mas Karimun yang jadi tempat usaha katering

Salah satu gudang di kompleks pergudangan Manyar Mas Karimun yang berlokasi di Raya Manyar, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dijadikan tempat usaha katering. Sebagian besar pekerja di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) dilayani oleh katering tersebut.

Informasi yang dihimpun Redaksi Lintasperkoro.com, usaha katering tersebut diduga tidak mengantongi perizinan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 1096 tahun 2011. Dalam regulasi tersebut, usaha katering harus memiliki sertifikat Laik fungsi Higiene Sanitasi Boga (Sertifikat Laik) dan sertifikat kursus Higiene Sanitasi makanan (sertifikat Kursus).

Baca juga: Salah Satu Gudang di Manyar Mas Karimum Dialihfungsikan Jadi Mess Karyawan, Pidana Mengancam

Sertifikat Kursus didapatkan dengan mengikuti kursus yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat dan diperuntukan bagi pengusaha dan koki katering. Sementara untuk mendapatkan Sertifikat Laik, harus memenuhi syarat-syarat administratif seperti KTP dan pas foto terbaru, sertifikat kursus bagi pengusaha, denah bangun dapur, dan sertifikat kursus bagi koki (minimal 1 orang).

Gudang yang jadi tempat usaha katering

Dalam Permenkes nomor 1096 tahun 2011 dijabarkan bahwa bisnis katering untuk event atau periode tertentu tergolong sebagai bisnis dengan risiko menengah tinggi. Artinya, perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha ini tidak hanya sekadar Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, tetapi harus dilengkapi dengan sertifikasi standar usaha dari pemerintah setempat.

Karena usaha katering di kompleks pergudangan Manyar Mas Karimun dikategorikan sebagai corporate catering, maka corporate catering harus menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja karyawan untuk memenuhi kebutuhan makanan yang melayani kebutuhan khusus, seperti industri, pabrik, dan lainnya.

Tentunya, izin-izin lain yang perlu dilengkapi ialah Izin lokasi, dokumen lingkungan (izin lingkungan atau UKL-UPL), IMB/bukti perjanjian sewa bangunan/gedung/kantor; dan dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon.

Untuk memperoleh informasi seputar izin yang dimiliki tempat usaha katering di kompleks pergudangan Manyar Mas Karimun, Redaksi Lintasperkoro.com mendatangi tempat usaha katering tersebut. Di lokasi usaha katering tersebut, terdapat seorang pria yang mengaku bernama Imam.

Kepada wartawan, Imam menjelaskan usaha katering yang dijalankannya melayani karyawan dan pekerja di kawasan industri JIIPE. Dia sebagai pekerja tidak tahu tentang izin yang dimiliki oleh usaha katering tempatnya bekerja.

“Kalau soal izin dan lain sebagainya, langsung saja ke Charis. Semuanya dia yang Urus disini. Kalau soal pemilik catering, orangnya tidak ada di tempat. Langsung saja Charis ya,” kata Imam mengarahkan ke Charis selaku pengawasan pergudangan Manyar Mas Karimun.

Tidak lama berbincang dengan Imam, Charis datang menghampiri Redaksi Lintasperkoro.com bersama beberapa wartawan dari media lain. Ditanya terkait legalitas tempat usaha katering yang ada di kompleks Pergudangan Manyar Mas Karimun, Charis tidak tahu menahu ihwal izin-izin usaha katering tersebut.

“Klau soal ijin dari catering, saya gak tahu pokoknya. Saya menyewakan saja,” ucap Charis. (adi)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru