Perusahaan Pengelola JIIPE Gresik Digugat 20 Miliar Rupiah

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Gerbang masuk JIIPE Gresik
Gerbang masuk JIIPE Gresik
grosir-buah-surabaya

Perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Industri Terpadu Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di kawasan Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), digugat wanprestasi oleh mitra kerjanya di Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan wanprestasi teregister nomor 88/Pdt.G/2025/PN Gsk.

Dari informasi yang diperoleh Lintasperkoro melalui saluran resmi Pengadilan Negeri Gresik, Penggugat PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera ialah PT Digdaya Bumi Karya, yakni perusahaan konstruksi asal Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dari gugatan tersebut, nilai wanprestasi disebut mencapai Rp 1.527.733.000.

Menurut jadwal, sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera sebagai pengembang dan pengelola JIIPE tersebut digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025. Tapi sidang ditunda lantaran pihak Tergugat (PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera) tidak hadir. Kemudian sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda mediasi antara Penggugat dan Tergugat.

Sementara dalam petitum gugatan, disebutkan jika pihak Penggugat dalam hal ini PT Digdaya Bumi Karya menggugat PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera dengan total senilai Rp. 20.437.733.000.

“Menyatakan Tergugat secara nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian materil dan imateril. Kerugian materil, yaitu kerugian yang senyata-nyatanya diderita oleh Penggugat akibat Tergugat menggunakan nama entitas badan hukum perseroan terbatas (PT) Digdaya Bumi Karya i.c. Penggugat secara melawan hukum, menjatuhkan nama baik perseroan terbatas (PT) Digdaya Bumi Karya dimata publik, membuat pembelian SBO (Supply by Owner) dengan menggunakan cap stempel dan tanda tangan palsu dalam metode SBO dan membebankan keseluruhan pembelian material kepada Penggugat yang menurut rinciannya adalah sebagai berikut : denda 2,5 �ri nilai kontrak per hari selama bulan maret dan April 2023 = 60 hari, sehingga total kerugian materil Penggugat adalah sebesar = 2,5 / 100 X Rp. 5.900.000.000 X 60 = Rp. 8.910.000.000,” isi petitum gugatan PT Digdaya Bumi Karya, yang dikutip Lintasperkoro pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Disebutkan pula dalam gugatannya, bahwa kerugian Imateril yaitu kerugian akibat Penggugat menderita sakit stroke ringan, menanggung, malu dan direndahkan derajatnya yang tidak ternilai hargannya, namun jika dinilai secara ekonomis maka kerugian imateril adalah sebesar Rp. 10.000.000.000.

cctv-mojokerto-liem

“Sehingga total kerugian materil dan imateril adalah Rp. 18.910.000.000,” sebut petitum gugatan PT Digdaya Bumi Karya.

Pokok gugatan lain yang diajukan oleh PT Digdaya Bumi Karya ialah Majelis Hakim bisa menghukum Tergugat (PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera) membayar secara tunai dan sekaligus total kerugian akibat perbuatan melawan hukum dan juga wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 20.437.733.000.

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan atas harta benda dan kekayaan Tergugat,” sebut isi gugatan PT Digdaya Bumi Karya. (*)