Penataan ulang Rutan I Surabaya di Medaeng yang memasuki tahap kedua progresnya sudah mencapai 70%. Rutan yang terletak di Desa Medaeng itu terlihat lebih besar dan luas.
Hal itu dipastikan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono saat meninjau progres pembangunan pada Senin (2/10/2023). Dalam kunjungan tersebut, Heni memastikan progres proyek pembangunan Rutan Surabaya mengalami deviasi positif.
Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Renovasi yang dilakukan meliputi blok anyar setelah blok B, C, dan kantor teknis telah rampung di Tahap I. Renovasi tahap II ini untuk menambah kapasitas hunian hingga 400 orang tahanan. Proses renovasi Rutan terua berlangsung dan ditargetkan akhir tahun ini rampung.
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengungkapkan sejauh ini tidak ada hambatan dan kendala. Salah satu faktor kuat adalahdipengaruhi faktor cuaca yang masih musim kemarau hingga Oktober ini.
"Kami targetkan di Tahap II kali ini, blok hunian anyar segera terealisasi mengingat saat ini Warga Binaan masih dotampung pada blok A, B dan C dengan tingkat hunian yang terus bertambah jadi problematik tersendiri," ucap Hendrajati optimis.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
Rencananya penataan ulang kompleks Rutan Surabaya akan dilaksanakan dalam tiga tahap atau tiga tahun anggaran. Tepatnya hingga 2024 mendatang.
"Ada aspek keamanan dan operasional yang kami prioritaskan mengingat Rutan Surabaya setiap hari masih menerima hibah tahanan dari Kejaksaan dan Kepolisian, ada dua wilayah Kejaksaan yang kami ampu yakni Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksan Negeri Tanjung Perak," urai Hendrajati.
Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
Heni berpesan agar pihak rutan dan pemborong bersinergi dengan baik. Hal ini agar pembangunan rutan ini tepat waktu dan minim deviasi negatif.
"Khususnya pada akhir masa proyek pembangunan nantinya, pihak rutan harus melakukan evaluasi dan monitoring kualitas bangunan beserta dokumen-dokumen pendukungnya," pesannya. (gik)
Editor : Ahmadi