Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto mengumumkan bagi masyarakat yang butuh bantuan Kepolisian khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto, agar menghubungi nomor handphone yang menyediakan saluran Whatsapp.
Di nomor telpon berikut ini, masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan kegiatan yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bisa pula melaporkan tindakan tindak pidana.
Baca juga: 3 Debt Collector Perampas Pajero di Mojokerto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Laporan bisa ke Program Kandani (Komunikasi Anda Untuk Polri), melalui nomor 0896 8663 1117, Call Center 110.
Baca juga: Oknum Polres Mojokerto Dipenjara karena Tipu Warga Desa Ngarjo
Untuk nomor pengaduan terkait penyimpangan anggota Polres Mojokerto bisa ke nomor 0852 3548 2277.
Baca juga: Puluhan Massa Demo Aktivitas Tambang Ilegal di Gondang Mojokerto
Demikian pesan Kepolres Mojokerto, AKBP Wahyudi.
Editor : S. Anwar