Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa perhiasan emas yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik korban inisial AAI, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Penjual Pupuk Ilegal Sebagai Tersangka
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, IPTU Nanang mengatakan, pelaku berinisial AM (41 tahun), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan full backup hingga mengarah kepada pelaku,” ujar IPTU Nanang, pada Jumat (29/05/2026).
Dari hasil penyelidikan Polres Tulungagung, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan mencari rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Setelah situasi dianggap aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga di dalam lemari dengan cara merusak pintu.
“Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang masih satu kampung dengan korban,” sambungnya.
Baca juga: Penjual Pertalite Ditangkap Polres Tulungagung
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang hasil penjualan barang curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi (nopol) AG 5909 RDC beserta kunci, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol AG 4998 HH beserta kunci, BPKB dan STNK, uang tunai Rp347.000, 1 unit handphone merek OPPO serta 1 buah obeng kecil.
Barang bukti yang masih dalam pencarian berupa 1 gelang emas seberat 14 gram dan 2 cincin emas seberat total 8 gram.
Baca juga: Mobil PT Graha Sarana Duta Jadi Barang Bukti Pencurian Kabel Telkom
Diketahui pelaku merupakan residivis yang telah dua kali terlibat kasus narkotika di wilayah hukum Surabaya dan Tulungagung.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas IPTU Nanang. (*)
Editor : S. Anwar