Mobil PT Graha Sarana Duta Jadi Barang Bukti Pencurian Kabel Telkom

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Konpers pencurian kabel Telkom di Polres Tulungagung
Konpers pencurian kabel Telkom di Polres Tulungagung
grosir-buah-surabaya

Sebanyak 10 orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulugagung dalam kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Tempat kejadian pencurian kabel Telkom di depan Kantor PT Telkom Indonesia cabang Kalidawir, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba dalam konferensi pers di Polres Tulungagung yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), pada Selasa (07/04/2026) siang.

IPTU Andi Wiranata Tamba menyampaikan, pada Kamis, 12 Maret 2026, Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tulugagung mendapat laporan warga Kalidawir bahwa ada penggalian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di depan Kantor PT Telkom Indonesia Cababg Kalidawir, Kecamatan Kalidwir, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pencurian dilakukan dengan menggali jaringan kabel Telkom tersebut. Penggalian manual dengan mengunakan alat cangkul dan linggis. Selanjutnya kabel Telkom ditarik dengan mengunakan 1 mobil Toyota Avanza warna merah nomor polisi : B 1901 PIV milik PT Graha Sarana Duta.

Kabel tembaga jaringan telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia yang sudah ditarik ke permukaan, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian. 

Kabel ukuran diameter kurang lebih 5 cm panjang 15 meter, dipotong 10 potong. Kabel tembaga jaringan telekomunikasi ukuran diameter 8 cm panjang 15 meter, dipotong menjadi 5 potong. Setelah dipotong, kabel Telkom dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza warna merah Nopol : B 1901 PIV milik PT Graha Sarana Duta.

10 orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung ialah berinisial AB sebagai koordinator, inisial MSM, DS, ES, MAA, AT, ZD, RH, AW dan ARR. Mereka berperan sebagai penggali, memotong dan menarik kabel Telkom.

“Yang mana kabel tersebut rencana akan dijual dan dibagi kepada 10 orang tersebut untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri,” kata IPTU Andi Wiranata Tamba.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 gancu, 2 linggis, kabel tembaga primer dengan ukuran kabel tembaga 0.6 mili dengan panjang 32.85 meter dan ukuran kabel tembaga 0.8 mili dengan panjang 19.57 meter, serta 1 mobil Toyota Avanza wrana merah nopol : B 1901 PIV bersama kunci dan STNK, serta kabel seling baja panjang kurang lebih 6 meter.

Pasal yang disangkakan terhadap 10 tersangka ialah Pasal 477 Ayat ( 1 ) Huruf F, G Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Ibu Lia sebagai Officer Asset PT Telkom Indonesia (bertanggung jawab terhadap asset Telkom di wilayah Jatim Barat) membenarkan bahwa kabel yang diamankan adalah milik Telkom yang terdapat di Kalidawir.

“Kami dari PT Telkom mengucapkan sebanyak banyaknya terima kasih kepada Polres Tulungagung dalam memproses kasus ini,” ujar Lia.

Lia menyebutkan, Telkom mengalami kerugian atas pencurian kabel tersebut. Menurutnya, kerugian ditaksir mencapai Rp 14 juta. (*)