Penjual Pertalite Ditangkap Polres Tulungagung

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
IPTU Andi Wiranata Tamba saat konpers kasus BBM ilegal
IPTU Andi Wiranata Tamba saat konpers kasus BBM ilegal
grosir-buah-surabaya

Seorang pria berinisial S (49 tahun), ditangkap Polres Tulungagung setelah kedapatan menjual Pertalite. S, seorang pria, berdomisili di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Provins Jawa Timur.

Inisial S ditangkap saat membeli Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang nomor polisi (nopol) AG 1452 YD, yang tangkinya telah dimodifikasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pertalite yang dibeli dari SPBU tersebut dijual lagi oleh S.

Hasil ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsisi jenis Pertalite yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung pada Minggu (19/4/2026), diketahui jika pelaku inisial S membeli Pertalite di dua SPBU berbeda, yakni di wilayah Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, dan SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Ia membeli Pertalite masing-masing sekitar 40 liter, menggunakan mobil Toyota Kijang nopol AG 1452 YD.

Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku inisial S menggunakan dua barcode MyPertamina, yang salah satunya tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakannya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, Pertalite yang dibeli oleh S di SPBU menggunakan mobil yang tangkinya dimodifikasi, kemudian dipindah ke galon air mineral. Setelah itu dipindah ke tangki POM mini miliknya untuk dijual eceran. Harga jual lebih tinggi dari harga Pertalite yang ditetapkan Pemerintah, yaitu Rp 10.000 per liter.

“Ini jelas melanggar aturan karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujarKasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, pada Rabu sore (29/4/2026).

Atas perbuatannya itu, pelaku inisial S ditetapkan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)