Polres Banyuasin mengamankan 4 orang Pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan perkebunan, setidaknya seluas 3/4 hektar lahan yang terbakar yang berlokasi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (10/10/2023).
Dijelaskan Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Tosa Putra, pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 17.48 WIB, Tim Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin sedang melakukan patroli hunting karhutla. Pada saat itu, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat melalui nomor WA (Whatsapp) pelayanan pengaduan Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Polres Banyuasin, bahwa adanya warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan.
Baca juga: Penimbunan BBM Ilegal di Pergudangan Pegayut Diungkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Banyuasin dan Tim Penegak Hukum Karhutla pun merespon cepat melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin tiba di TKP dan mendapati lahan yang telah terbakar. Dari sana berhasil mengamankan para pelaku yang baru selesai melakukan pembakaran lahan.
Baca juga: Pengedar Ekstasi Ditangkap di Jalan Palembang-Sekayu
Adapun 4 orang Pelaku yang diamankan yakni inisial.BS, ES, PS, dan IA, yang mana sebelum dibakar, batang pohon yang ada dilahan tersebut ditebang terlebih dahulu. Kemudian batang dan ranting serta daun-daun tersebut dikumpulkan, selanjutnya pelaku membakar lahan dan kebun tersebut dengan tujuan untuk menanam batang sawit.
Dari para Pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 korek api gas warna biru merk Tokai yang digunakan oleh pelaku untuk membakar lahan tersebut.
Baca juga: Pengemudi Truck Penabrak Pasutri Ditahan di Rutan Polres Banyuasin
Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana, Pasal 108 UU RI No : 39 tahun 2014.
"Yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar." (kin)
Editor : Ahmadi