Galian C di Desa Mojorejo Diklaim Berizin, Ini Faktanya

lintasperkoro.com
1 unit ekscavator yang digunakan untuk menambang di Desa Mojorejo

Sutrisno, pengelola galian c atau tambang di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kembali, Kabupaten Mojokerto, mengklaim bahwa aktivitas usaha tambang yang dilakoninya mengantongi perizinan. Izin tambang atas nama CV Merah Putih Moderasi Mojokerto.

Dijelaskan Sutrisno, bahwa izin usaha tambang yang diajukan CV Merah Putih Moderasi Mojokerto sudah dalam tahap Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Eksplorasi. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) masih dalam proses.

Baca juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

“Tinggal ijin IUP-OP saat ini dalam proses, sambil menunggu proses ijin OP kita jalani aktivitas agar bisa membayar biaya ijin OP yang biayanya cukup mahal,” ujar Sutrisno.

Dikatakan Sutrisno, bahwa CV Merah Putih Moderasi Mojokerto merupakan badan usaha pemberian dari Bupati Mojokerto saat itu Mustafa Kemal Pasha.

Sutrisno

Baca juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

Ingin mengetahui sampai mana proses perizinan CV Merah Putih Moderasi Mojokerto, Redaksi Lintasperkoro.com mengecek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasilnya, perizinan tambang atas nama CV Merah Putih Moderasi Mojokerto tidak ditemukan.

Data izin pertambangan CV Merah Putih Moderasi Mojokerto tidak ditemukan

Saat meninjau lokasi pada Senin sore 9 Oktober 2023, beberapa ekscavator telang melakukan aktivitas galian. Kerusakan lingkungan akibat tambang tersebut sangat kentara. Lubang galian dengan kedalaman 1 meter lebih terdapat di beberapa titik lokasi.

Baca juga: Melihat dari Dekat Lokasi Tambang Galian C Ilegal Dikelola Oknum Perangkat Desa Jogodalu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, mengaku jika usaha penambangan atas nama CV Merah Putih Moderasi Mojokerto di Desa Mojorejo tidak membayar retribusi ke daerah melalui Bapenda Kabupaten Mojokerto.

Ia menjelaskan bahwa jika perijinan belum lengkap, pihaknya tidak dapat menarik pajak, dan dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal. Di Mojokerto, hanya ada 17 penambang yang membayar pajak dan telah memiliki izin yang lengkap. (rif)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru