Seorang Residivis Diamankan Polsek Sungai Pinang

Reporter : Redaksi
Seorang residivis beserta barang bukti

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang Residivis yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di sekitar Jln. Proklamasi B Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Rabu (11/10/2023).

Awalnya korban berinisial MT pada saat malam minggu datang mengunjungi rumah kekasihnya inisial SF. Pada saat itu, tersangka MY yang merupakan rekan dari SF juga sedang berkunjung ke rumah SF.

Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas

Korban MT memarkirkan kendaraannya dengan posisi dikunci stang. Korban menitipkan kunci motor serta kedua telepon genggamnya di kamar saksi SF untuk isi ulang daya.

Saat korban dan saksi lengah, tersangka MY langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil Kunci motor dan 2 unit telepon genggam dari dalam kamar saksi. Tersangka keluar dari rumah saksi dan langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio J milik korban.

Baca juga: Pencurian dan Kekerasan di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks

Dalam waktu 3 hari, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MY di daerah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Dari tangan MY diperoleh barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J dan 2 unit telepon genggam yang semuanya adalah milik korban MT.

Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

“Tersangka dan korban ini sama - sama sedang berkunjung ke rumah saksi namun tersangka memanfaatkan kelengahan dari korban untuk mengambil barang - barang miliknya. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kompol Ahmad Abdullah, Kapolsek Sungai Pinang, Kamis (12/10/2023). (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru