Menindaklanjuti laporan Patroli Udara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan bahwa adanya titik panas dilokasi perkebunan tebu, Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK langsung ke lokasi yang dilaporkan. Tim PPLH menemukan lokasi yang dilaporkan masih terbakar dan selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan terbakar pada 9 Oktober 2023.
Lokasi yang terbakar tersebut di area kegiatan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis. PTPN VII Cinta Manis berlokasi di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Ardy Nugroho, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, mengatakan bahwa kebakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII juga telah menjadi perhatian KLHK. Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot dilokasi PTPN VIII pada bulan September-Oktober.
Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami. Diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kami menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung kelapangan. Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 Ha.
Sampai dengan 12 Oktober 2023, terdapat 39 (tiga puluh sembilan) lokasi terbakar yang disegel pada tahun 2023, yang terdiri dari 5 (lima) perusahan PMA yaitu 1 (satu) perusahaan malaysia, 3 (tiga) perusahaan singapura, 1 (satu) perusahaan Cina, 22 (Duapuluh Dua) perusahaan dalam negeri, 2 (dua) Badan Usaha Milik Negara dan 10 lahan yang sedang didalami kepemilikan lahannya.
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa sampai saat ini tim Gakkum LHK terus bekerja dilapangan untuk melakukan pengawasan karena beberapa lokasi terindikasi terbakar. Kami segera menerjunkan kembali tim pengawas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melakukan penindakan.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Selama ini Tim Center Intelligence Gakkum terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan > 80%.
Sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Pada bulan September-Oktober adanya peningkatan surat peringatan. Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rasio Sani
Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan. Kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar dan kemana mengirimkan surat peringatannya. Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan. Kami akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut.
Rasio Sani mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha/kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatakan kapasitas dalam pencegahan dan penanggunglanganan karhutla, termasuk penyiapan sarpas dan sumberdaya yang diperlukan. Apabila terbakar dan tidak segera ditangani, dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin, atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata, dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 miliar.
Selain itu, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap. (dit)
Editor : Ahmadi