Respon Gibran Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Minimal Capres - Cawapres

lintasperkoro.com
Gibran dan Ketua Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Apa respons Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait penolakan tersebut?

Ditemui di Balai Kota Solo, pada Senin (16/10/2023), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku hari ini fokus bekerja dan menerima tamu.

Baca juga: Baru Dilantik, Anggota DPRD Sidoarjo Didemo Mahasiswa

“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tidak mengikuti soal putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait putusan itu.

Baca juga: Terungkap ! Mahfud MD Pernah Melanggar Etik Saat Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu lho,” ujarnya.

Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Menolak Usia Capres Batas Usia 70 Tahun

“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya. (Pan)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru