Cemburu Buta, Seorang Pria Bunuh Mantan Kekasihnya di Desa Rintis

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan berusia 52 tahun berinisial NR. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal perladangan kebun kelapa sawit milik Bapak inisial PMN, di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban pertama kali ditemukan oleh saksi JK bersama lima orang lainnya saat sedang survei kebun kelapa sawit milik PMN pada 10 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Para saksi mencium bau busuk menyengat dan setelah mencari sumbernya.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Sipare pare Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes
Mereka menemukan mayat seorang perempuan tanpa identitas yang telah membusuk dan tertimbun tanah. Polisi yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban sebagai NR, warga Lingkungan Martapotan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Rantauprapat menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar di kaki kiri serta trauma pada bagian kepala dan rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat benturan benda tumpul. Berdasarkan penyelidikan, tersangka dalam kasus ini adalah ZR alias Zefri (38 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
"ZR diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban. Ia mengaku membunuh NR karena cemburu setelah mengetahui korban dijodohkan dengan pria lain oleh teman-temannya dalam pertemuan di warung makan di Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada 5 Februari 2025. Cekcok di antara mereka terus berlanjut hingga akhirnya, pada 6 Februari 2025, tersangka menyekap korban hingga tewas. Lalu membuang jasadnya di kebun kelapa sawit," jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham pada saat press release di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga: Polsek NA IX-X Gerebek Sarang Narkoba di Perladangan Sawit
Hadir mendampingi ialah Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Ramsen Samosir, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E R Ginting, Kabag OPS, Kompol Hasoloan Sinambela, Kasat Intelkam, AKP Tawar Malem Ginting, Kasi Humas, AKP Sujono, Personel Provost dan personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (4/4/2025).
Tak hanya melakukan pembunuhan, tersangka juga mencuri perhiasan dan barang pribadi korban, termasuk cincin emas, kalung emas, sepeda motor dan handphone, yang kemudian dijual dan digadaikan. Tersangka sempat melarikan diri ke Jambi sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan di Simpang Empat, Asahan, pada 1 April 2025.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan memproses kasus ini dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polsek Na IX-X Tangkap Seorang Pria di Gudang Ikan
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Tindakan tersangka sangat tidak manusiawi dan telah meresahkan masyarakat. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," ujar AKBP Aditya Sembiring.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau kurungan penjara seumur hidup.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang lain serta menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian. (*)
Editor : Bambang Harianto