Polsek Sumbergempol Tangkap Warga Desa Betak yang Bawa Senjata Tajam

Polsek Sumbergempol menangkap seseorang pria yang membawa senjata tajam (sajam) berupa parang, celurit dan badik. Pria tersebut berinisial RS (22 tahun), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
RS ditemukan tergeletak di pinggir makam yang terletak oleh warga di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Warga Jembayan Ditangkap Polres Kutai Kartanegara
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekira jam 20.50 WIB. Kala itu, petugas Polsek Sumbergempol mendapatkan informasi bahwa ada orang tergeletak di pinggir makam yang terletak di Desa Sambijajar.
Kanit Reskrim Polsek Sumbergempol, IPDA Suprayitno bersama dengan Anggota Polsek Sumbergempol melakukan pengecekan berdasarkan informasi tersebut dan ternyata benar ada orang yang tergeletak di pinggir makam.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polsek Sumbergempol, ditemukan 1 (satu) buah parang yang diselipkan di celana bagian depan. Kemudian dicek di sepeda motornya, ditemukan lagi 1 (satu) celurit dan 1 (satu) buah pisau badik.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Senjata Tajam, 2 Orang Ditangkap di Muara Jawa
RS kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) dr Iskak. Dari pemeriksaan tidak ditemukan bekas luka. Diduga, RS tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras (miras).
Setelah sadar, RS mengaku pada siang harinya melakukan pesta miras dengan temannya dan terjadi perselisihan yang akhirnya akan berkelahi di makam. Karena sudah kondisi mabuk, belum sempat berkelahi. Pelaku tidak sadarkan diri dan ditemukan oleh warga.
Baca Juga: Polsek Ciparay Mengamankan Seorang Pria Bawa Senjata Tajam
“Sebelum kondisi mabuk, RS waktu perjalanan ke rumah temannya akan pesta miras, di simpang tiga Podorejo dihentikan Supeltas yang sedang mengatur jalan. RS tidak terima, mengancam dan mengeluarkan parang yang disimpan di balik jaket," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Kamis (03/04/2025).
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. (*)
Editor : Zainuddin Qodir