Terduga Maling Ayam Dikeroyok hingga Mati di Kampung Rancamanggung

Taryana menghembuskan nafas terakhirnya setelah dikeroyok oleh puluhan orang di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Taryana yang dipergoki sedang mencuri ayam.
Taryana dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Selanjutnya, Taryana diseret ke kantor Desa Rancamanggung, dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih
Hasil sementara otopsi terhadap jasad Taryana, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala, luka memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu. Juga terdapat patah tulang rahang bawah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil. Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian.
Insiden berdarah tersebut terjadi pada Selasa (1/04/2025) sekira pukul 23.30 WIB di Kampung Rancamanggung. Atas kematian Taryana, pihak keluarga tidak terima. Kemudian melapor ke Polres Subang, dengan bukti lapor nomor LP-B/159/IV/2025 tanggal 2 April 2025.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Subang melakukan penyelidikan. Hasilnya, 8 orang ditangkap, yaitu inisial :
1. GM alias JIA, usia 33 tahun, alamat Kampung Cipatra RT. 019 RW 06, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
2. YS alias Endog, usia 26 tahun, alamat Kampung Bolang 2 RT 07 RW 02, Desa cibuluh, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
3. NA, usia 21 tahun, alamat Kampung Cigadag RT 04 RW 04, Desa Cigadag, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Baca Juga: 3 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance di Subang
4. AR alias Ugah, usia 22 tahun, alamat Kampung Kalapa RT 09 RW 02, Desa Sindanglaya, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
5. NPP, usia 25 tahun, alamat Kampung Cipatra RT 019 RW 06, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
6. NR alias Enyek, usia 24 tahun, alamat Kampung Cipatra, RT 019 RW 006, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
7. K alias Ajo, usia 49 tahun, alamat Kampung Cipatra, RT 018 RW 06, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
Baca Juga: Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
8. TS usia 24 tahun, alamat Kampung Cipatra RT 018 RW 06, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskanpara pelaku sudah ditetapkan tersangka. Mereka disangka Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm, 1 baju milik korban, 1 celana jeans milik korban, 1 balok kayu, dan 1 bilah bamboo.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkap, modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa korban dikejar, ditangkap, dan dianiaya secara brutal di pos jaga sebelum akhirnya diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga meninggal.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan penegakan hukum kepada pihak berwenang,” kata Kapolres Subang dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang pada Kamis (3/4/2025). (*)
Editor : Zainuddin Qodir