Bareskrim Polri Menetapkan 3 Tersangka Kasus Distribusi Solar Ilegal di Pasuruan

lintasperkoro.com
Salah satu armada yang dibuat "ngangsu" BBM di Pasuruan berplat nomor DK 8132 SB

Penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah Pasuruan diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Direskrimsus Polda Jawa Timur. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam rilis yang disampaikan pada Selasa (11/7/2023), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dilakukan pada 4 Juli 2023. Hasilnya, 3 gudang tempat penimbunan solar disegel. Selain itu, 3 orang diamankan, yakni pria inisial AW, BFP, dan S.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos BBM Ilegal Asal Kabupaten Bangkalan, 2000 Liter Solar Disita

Masing-masing tersangka punya peran. AW, kata Brigjen Hersadwi, adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan. Sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan, juga warga Pasuruan. Dan tersangka ketiga ialah S, warga Malang.

“TKP ada di 3 tempat. Pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso. Kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso, dan di gudang parkir truk tangki PT MCN,” jelas Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.

Barang buki yang diamankan dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama di gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar didapati 5 tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian, dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua meliputi 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter, dan menyita BBM 54 ribu liter.

Sedangkan di TKP ketiga, Mabes Polri menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki, dan 1 laptop.

Dari kantor transportir, Bareskrim Polri menyita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO (purchase order) penjualan serta 2 unit truk yang dimodifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas yang dilakukan para tersangka sudah sejak tahun 2016. Pengakuan tersangka untuk pembelian solar sebanyak 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu. Keuntungan per liter Rp 2.200. Dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta.

Adapun kronologi penangkapan tersangka, pada Selasa 4 Juli 2023, Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan karena adanya informasi masyarakat.

Petugas Kepolisian melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari, Jalan Kepulungan, Gempol, dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar.

Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor Polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak. Kemudian Polisi berhasil mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan.

Baca juga: Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO

“Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,” ungkap Brigjen Pol Hersadwi.

Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jatim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari informasi itu, tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh, Kota Pasuruan.

Masih kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang, truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.

“Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,” kata Brigjen Pol Hersadwi.

Tiga tersangka, ki-ka : AW, BFP, dan S.

Baca juga: Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.

Pada kesempatan yang sama, General Manager (GM) Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim. Selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi.

"Aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah di syaratkan oleh pemerintah. Dari Pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim,” kata Dwi Puja yang juga hadir dalam pers rilis tersebut.

Hadir pula dalam kegiatan ungkap kasus ini ialah Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Nunung Syaifudin, Kasubdit II Dittipidter, Kombes Pol M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman serta Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo. (ins)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru