Aksi pencurian menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya, terjadi di wilayah Prambon. Bahkan pelakunya adalah wanita.
Dua wanita, EW, 29 tahun, bersama SW, 41 tahun, terbilang nekat karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut.
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Lokasi ke empat yang membuat keduanya berhasil diringkus anggota Polisi, yakni di rumah SH, Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp.26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp. 56 juta.
Esok hari, Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).
Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi Sdri. S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang rolek cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut. Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku.
Dari keterangan saksi S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku EW dan SW. Kemudian berhasil dilakukan penangkapan pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing.
Kepada Polisi, keduanya mengakui telah mencuri ke rumah SH. Saat itu rumahnya dalam keadaan kosong ditinggal ke acara pengajian di Desa Gampang.
Dihadapan wartawan, Kamis (19/10/2023), Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan beberapa barang bukti yang didapat dari ungkap kasus ini. Antara lain, barang bukti yang disita dari tersangka EW, yakni uang tunai Rp. 13.200.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dan
Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
Satu kalung rantai Italia beserta liontin warna biru.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka SW, Uang tunai Rp. 19.265.000,
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau. Kemudian barang bukti yang dari saksi S yakni satu gelang Rolek Cor berat 14,570 gram beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki dan enam gelang keroncong tanpa surat.
“Para pelaku juga mengaku sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian yang menyasar di rumah kosong,” lanjut Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
Antara lain, tindakan yang dilakukan tersangka melakukan pencurian ke rumah kosong yang ditinggal penghuni, pada Juli 2023 di rumah Ds. Jati alun-alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa uang tunai Rp. 2.000.000 serta perhiasan berupa dua gelang rantai, dua cincin serta sebuah liontin namun setelah dicoba jual ke pedagang jual beli emas timbangan di daerah Pasar Krian ternyata bukan perhiasan emas sehingga tidak dapat dijual.
Lau September 2023 di rumah Ds. Jatikalang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 27.000.000 dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.
Kemudian, yang ketiga pada Oktober 2023 di rumah Ds. Kenongo Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.
Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian menurut Kapolresta Sidoarjo, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang. Mengenai ancaman hukuman yang dikenakan adalah sembilan tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana. (Kin)
Editor : Ahmadi