Selama September 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.
Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengungkapkan, dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan yakni "TA" dan "MA".
"Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun," kata Wakapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdianto, Jumat, (20/10/2023)
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,54 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.
"Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta," ungkapnya
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem COD (cash on delivery).
"Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD," ujarnya
Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 8 miliar.
Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Dry)
Editor : Ahmadi