KPU Gresik sudah menyiapkan agenda pemilihan legislatif di tingkat Kabupaten, dengan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik nomor 1549 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Akhmad Roni selaku Ketua KPU Gresik.
Untuk daerah pemilihan (Dapil) 8 Gresik yang meliputi wilayah Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak (Pulau Bawean), berikut rangkuman daftar nama Caleg Sementara.
Baca juga: Usai Disorot DPRD Gresik, Dinas Pendidikan Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
1. Bustami Hazim
2. Abdul Aziz
3. Suci Ramadhanti
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
1. Lutfi Dhawam
2. Ismul Mubarok
3. Shinta Fauziyah
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)
1. Agus Salam
2. M. Aminuddin
3. Anisaturrahmah
PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
1. Zulkarnain
2. Muhammad
3. Nurkomariah
PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM)
1. Musa
2. Zubailah
3. Wahidah
Baca juga: Usai Disorot DPRD Gresik, Dinas Pendidikan Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
1. Ilham Syifa’
2. Hidayatul Fitriyah
3. Titik Alfa Alfi
PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
1. Ratna Wita
2. Aridhah Oktafiyah
3. Achmad Haris
PARTAI DEMOKRAT
1. Eril Desembrilian Prabowo
2. Amar Ismail
Baca juga: Massa Komisi Pendidikan Rakyat Geruduk Gedung DPRD Gresik
3. Amanah
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
1. Awi
2. Nurhan Jamil
3. Sri Wahyuni
Pada Pileg tahun 2019, Caleg yang terpilih jadi Anggota DPRD Gresik dari Dapil 8 (Sangkapura dan Tambak) ialah :
1. Bustami Hazim (PKB), mendapatkan suara 3.866, total suara partai 9.700.
2. Lutfi Dhawam (Gerindra), mendapatkan suara 3.209, total suara partai 7.822.
3. Miftahol Jannah (Golkar), mendapatkan suara 3.902, total suara partai 5.634.
4. Musa (NasDem), mendapatkan suara 3.993, total suara partai 4.851.
Editor : Ahmadi