Bangunan Diduga Milik Oknum DPRD Gresik di Driyorejo Tidak Digusur

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Aris Gunawan menunjukkan pipa diduga milik PT Drupadi. Inzet : pipa diduga milik PT Drupadi
Aris Gunawan menunjukkan pipa diduga milik PT Drupadi. Inzet : pipa diduga milik PT Drupadi
grosir-buah-surabaya

Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) melakukan investigasi di lahan bekas 43 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Investigasi dilakukan LSM FPSR untuk membuktikan pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik tentang pemicu banjir di wilayah Kecamatan Driyorejo disebabkan oleh keberadaan 43 lapak tersebut.

Investigasi dilakukan oleh LSM FPSR pada Rabu, 29 April 2026, yang dipimpin oleh Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan. Tim LSM FPSR menelusuri aliran kali (sungai) avor di Kecamatan Driyorejo. Kemudian menelaah data dan peta serta tata ruang yang ada di area sekitar lahan bekas 43 lapak PKL yang dibongkar olah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik.

Hasil dari investigasi cukup mengernyitkan dahi. Bagaimana tidak. Ternyata lapak 43 PKL yang digusur bukan penyebab utama banjir di wilayah Kecamatan Driyorejo khususnya di Desa Driyorejo dan Desa Sumput. Menurut Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, sumber banjir disebabkan beberapa bangunan dan pipa yang menghalangi aliran air di sungai avor. 

“Pipa yang diduga milik PT Drupadi dan bangunan itu yang menyebabkan aliran air Kali Avor terhalang. Pipa besar itu melintang menutupi Kali Avor. Pipa itu yang seharusnya dinormalisasi oleh Pemkab Gresik. Bukan 43 PKL yang bangunannya dibongkar tanpa kompensasi dan relokasi,” kata Aris Gunawan disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 1 Mei 2026.

Sementara untuk bangunan, Aris Gunawan bersama tim LSM FPSR menemukan indikasi deskriminasi yang dilakukan oleh Satpol PP Gresik. Saat menelusuri beberapa bangunan di area Kali Avor, Tim LSM FPSR menemukan keberadaan beberapa bangunan yang tidak digusur oleh Satpol PP Gresik.

Disebutkan Aris Gunawan, bangunan tersebut diduga milik oknum anggota DPRD Gresik berinisial Sj. Dengan tidak ditertibkannya beberapa bangunan yang salah satunya adalah diduga milik anggota DPRD Gresik berinisial Sj, Aris Gunawan menduga ada keberpihakan yang dilakukan oleh Pemkab Gresik.

“Bangunan milik anggota Dewan Gresik inisial Sj yang masih aman dari penggusuran Satpol PP Gresik, bukti adanya deskriminasi terhadap masyarakat kecil dalam penertiban bangli (bangunan liar). Seakan tebang pilih. Jika mau dibongkar, kenapa hanya 43 lapak PKL saja? Sedangkan lapak lainnya tidak digusur,” ujar Aris Gunawan.

Atas beberapa temuan itu, pihak LSM FPSR akan bersurat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik untuk memaparkan temuannya. Ditegaskan Aris Gunawan, paparan itu penting dilakukan agar tidak ada deskriminasi terhadap pedagang kecil yang kena gusur oleh Satpol PP Gresik.

Untuk informasi, 43 lapak PKL di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan oleh Satpol PP Gresik pada Rabu (8/4/2026). Penertiban melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hingga lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Gresik.

Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga berdalih, penertiban dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum serta pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengembalikan fungsi saluran air agar tetap optimal dan mencegah potensi banjir di kawasan Driyorejo.

Tidak butuh waktu lama bagi Satpol PP Gresik untuk meratakan 43 bangunan lapak PKL dengan tanah. PKL yang jadi korban penggusuran hanya meratapi lapak mereka rata dengan tanah. 

Untuk memperoleh keadilan, 43 pemilik lapak menggelar aksi di depan DPRD Gresik. Mereka menggelar tenda dan menginap di trotoar jalan depan kantor DPRD Gresik hingga hari ini, Jumat 1 Mei 2026. Upaya lain dengan menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Gresik dan minta keadilan terhadap Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tidak hanya itu saja. Perwakilan pemilik 43 lapak PKL yang dibongkar oleh Satpol PP Gresik melaporkan oknum Satpol PP Gresik ke Polres Gresik. Laporan disampaikan pada Selasa, 14 April 2026. 

Pasca laporan itu, beberapa saksi pelapor dan saksi lainnya telah dimintai keterangan oleh Unit Resmob Satrekrim Polres Gresik, yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan. 

Sedangkan saat audiensi dengan pimpinan DPRD Gresik, 43 PKL yang lapaknya kena gusur ditawari relokasi di lain tempat. Tapi relokasi tersebut berbayar sebesar Rp 65 juta hingga Rp 90 juta selama 5 tahun. Besaran sewa tersebut dinilai sangat memberatkan para PKL yang ekonominya pas-pasan.

“Jangankan untuk membayar sewa lahan, untuk makan sehari-hari saja mereka masih mengandalkan solidaritas masyarakat,” ujar Ali Murtadlo atau dipanggil Ali Candi sebagai Koordinator GenPatra, yang mendampingi 43 PKL korban gusur Pemkab Gresik.

Menurut Ali Candi, pihak PKL telah berupaya melakukan negosiasi agar pembayaran dapat diringankan, termasuk mengusulkan pembayaran uang muka sebesar 50 persen yang bisa dibayarkan setelah satu tahun. Hal itu diajukan karena para pedagang membutuhkan waktu untuk kembali bangkit secara ekonomi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak terkait.

“Kondisi para PKL saat ini sangat memprihatinkan. Selama lebih dari dua pekan pasca penggusuran, banyak di antara mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Bantuan justru datang dari solidaritas masyarakat, mulai dari sumbangan makanan hingga bantuan kecil lainnya,” ujar Ali Candi.

Senada dengan pernyataan Aris Gunawan, Ali Candi membantah anggapan bahwa keberadaan PKL menjadi penyebab banjir di kawasan tersebut. Menurutnya, para pedagang justru merupakan korban dari persoalan banjir yang lebih besar, yang diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan di wilayah selatan.

“Data sudah ada, perusahaan-perusahaan itu yang berkontribusi terhadap banjir. Tapi kenapa justru lapak rakyat yang digusur,” katanya.

Dari sisi legalitas, Ali Candi menegaskan bahwa para PKL memiliki dasar izin yang dikeluarkan sejak era Bupati kyai Robbach Maksum pada tahun 1990-an. Selain itu, mereka juga disebut telah membayar kewajiban Restribusi kepada pihak terkait

Jika memang izin tersebut dianggap tidak berlaku, menurutnya, pemerintah seharusnya menempuh prosedur hukum yang benar, termasuk melalui pengadilan, sebelum melakukan tindakan penggusuran.

“Tidak bisa serta-merta dianggap bangunan liar. Harus ada proses pencabutan izin secara sah,” ujarnya.

Komnas HAM turun tangan

Di sisi lain, Komnas HAM turun tangan dalam permasalahan digusurnya 43 lapak PKL di Dusun Semambung, Desa Driyorejo. Tindakan Komnas HAM tersebut menindaklanjuti aduan dari para PKL Semambung yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Semambung terkait pengusiran dan pembongkaran terhadap lapak mereka oleh Pemkab Gresik. 

Tindaklanjut Komnas HAM dengan meminta penjelasan kepada Bupati Gresik melalui surat nomor : 298/MD.00.00/K/IV/2026, tanggal 15 April 2026. Adapun poin-poin permintaan penjelasan Komnas HAM kepada Bupati Gresik meliputi :

1. Memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan dan proses pelaksanaan normalisasi yang berdampak pada pembongkaran bangunan milik para pedagang dimaksud ;

2. Menyampaikan informasi mengenai bentuk konsultasi dan pelibatan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan ;

3. Menyampaikan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terkait pemberian kompensasi, relokasi, atau bentuk pemulihan lainnya bagi para pedagang terdampak ;

4. Memberikan penjelasan dan informasi tersebut dengan disertai bukti-bukti yang relevan ke Komnas HAM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat ini diterima dengan mencantumkan nomor kasus 416/PK-HAM/III/2026, yang disampaikan melalui pos dan/atau surel mediasi @komnasham. go.id.

Surat tersebut ditandatangani oleh Komisioner Medias Komnas HAM, yaotu Pramono Ubaid Tanthowi dengan tembusan ke Ketua Komnas HAM, Gubernur Jawa Timur, Kepala Desa Driyorejo, dan Paguyuban Pedagang Semambung. (*)