Dituduh Mencuri Ponsel dan Diviralkan di Facebook, Firli Prafita Sari Lapor ke Polrestabes Surabaya

lintasperkoro.com
Firli Prafita Sari membuat laporan ke Polrestabes Surabaya

Merasa nama baiknya dicemarkan, karena dituduh mencuri ponsel di salah satu konter di World Trade Center (WTC), Firli Prafita Sari membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Warga Jalan Kedondong Kidul, Kota Surabaya ini, mengaku merasa malu karena videonya  diviralkan di Facebook. Ia melaporkan akun Facebook "Novieta Sari" ke Polrestabes Surabaya.

Ibu muda ini menuturkan, dalam postingan akun Facebook bernama Novieta Sari itu, menyebarkan rekaman gambarnya saat mengantarkan temannya membeli ponsel merek OPPO A78 di salah satu konter ponsel WTC Surabaya.

Baca juga: Polda Jatim Menjamin, Ivan Sugianto Yang Ditangkap Bukan Peran Pengganti

“Dalam postingan itu diberi caption yang berbunyi, 'Minta tolong barangkali ada yang mengenal pencuri ini, bisa tolong hubungi saya ya 0812 3034 xxxx dan dia habis maling handphone demo konter Samsung A54,” ujar Firli Prafita, pada Selasa (24/10/2023).

Firli menjelaskan jika postingan tersebut baru diketahui pada Senin (23/10/2023) pukul 01.00 dini hari, atau tiga hari setelah dia mengantar temannya membeli ponsel pada Kamis (19/10/2023). Bukan hanya fotonya yang disebarkan, juga video CCTV (closed circuit television).

“Setelah melihat postingan akun Novieta Sari di Facebook itu, saya sempat menghubunginya untuk klarifikasi. Namun ia enggan menanggapi dengan alasan sudah malam,” ungkap Firli.

Firli merasa perlu untuk klarifikasi karena postingan itu menuduhnya mencuri ponsel demo konter Samsung A54 dengan cara dimasukkan dalam tas.

“Saya tidak mencuri ponsel itu. Karena ponsel yang saya masukkan tas adalah ponsel milik saya, Samsung A53,” tuturnya.

Dia menceritakan kronologi kejadiannya. Jadi pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Firli mengantarkan temannya ke WTC untuk membeli ponsel. Sampai di konter Centra di lantai 2 WTC, mereka melihat-lihat ponsel yang dijual.

Baca juga: Brigjen Pol Pasma Royce Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Abang Tukang Becak

Karyawan konter berinisial Y menunjukkan beberapa pilihan pada kami, yakni Samsung A54, Infinix, serta Oppo A58 dan Oppo A78. Setelah temannya memutuskan untuk membeli Oppo A78, mereka didatangi dua penjaga konter wanita.

“Mereka bertanya jadi beli yang mana? Kemudian salah satu dari mereka membawa masuk ponsel yang mau dibeli. Sekaligus mengurus proses pembayarannya,” ungkapnya.

Firli mengaku, memang sempat memegang ponsel demo Samsung A54 itu di tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya memegang Samsung A53 miliknya. Kemudian ia meletakkan ponsel demo Samsung A54 itu di meja konter. Lalu memasukkan ponsel Samsung A53 miliknya dalam tas.

“Semua kejadian ini terekam dalam CCTV. Memang saat meletakkan ponsel demo Samsung A54 itu di meja tidak terlihat di CCTV. Karena pandangan kamera terhalang tangan Y. Tapi ponsel itu terlihat di meja konter. Saat saya memasukkan ponsel Samsung A53 milik saya dalam tas, terekam kamera. Inilah yang dijadikan alasan untuk menuduh saya mencuri,” tuturnya.

Baca juga: Oknum Security Bank di Surabaya Mengaku Dipecat Usai Diduga Rudapaksa Siswi SMA

Karena Firli merasa dirugikan atas postingan itu dan tidak ada itikat baik dari pemosting, ia melapor ke Polrestabes Surabaya pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Panca Yudha (FPY).

Penasehat hukum Firli, Iskandar Laka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Panca Yudha (FPY) mengatakan bahwa jika pemilik konter punya bukti kliennya mencuri barang. Seharusnya melapor ke Polisi dan menunggu proses hukumnya.

“Jadi bukan memviralkan video yang tidak jelas buktinya itu. Karena jika sudah seperti ini, yakni viral di medsos, maka mereka telah melanggar pasal 27 ayat 3 dan 4, UU ITE. Untuk itu, kami minta penyidik Polrestabes Surabaya untuk segera melakukan penyelidikan tuntas terhadap pengaduan klien kami yang dituduh mencuri,” ujar Iskandar.

Dia menambahkan, menuduh tanpa dasar sama saja dengan firnah dan mencemarkan nama baik orang lain. Apabila merasa punya bukti video CCTV, cukup diberikan pada penyidik untuk mempermudah proses hukum. Bukan diviralkan melalui media sosial. Untuk itu, kami minta keadilan klien kami,” pungkasnya. (zai)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru