Mengingat 1 Dekade Demo Tambang di Desa Bendung, Kini Berakhir Anti Klimaks

lintasperkoro.com
Tampak beberapa dump truk pengangkut material tambang di Desa Bendung

Usaha galian c atau tambang di Dusun Belik, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mendapat pengaduan dari masyarakat utamanya kalangan aktivis lingkungan. Selain disinyalir merusak lingkungan hidup, warga merasa terganggu karena aktivitas tambang dilakukan hingga malam hari.

Seperti yang terjadi pada Senin malam, 10 Juli 2023. Deru mesin alat pengeruk material tanah seperti ekscavator dan hilir mudik beberapa unit dump truk pengangkut material telah memekikkan telinga warga sekitar. Belum lagi tebaran debu sebagai dampak dari material tambang yang beterbangan di sepanjang jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut tambang.

Baca juga: Ketenangan Warga di Malam Hari Terusik Aktivitas Penambang di Desa Bendung

Warga yang tak tahan dengan dampak aktivitas tambang tersebut mengadukan ke aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Mendapati aduan tersebut, aktivis LIRA langsung mengecek ke lokasi tambang. Mulanya mereka menelusuri pelaku tambang, apakah perorangan atau badan usaha. Juga dari sisi perizinannya. Kemudian menelusuri pembeli material tambang dari Dusun Belik, Desa Bendung.

Hasilnya, material tambang yang digali dari lahan di Desa Bendung diduga milik TNI Angkatan Laut (AL) dikirim ke PT Kitoshindo International Biotech, yang beralamat di Dusun Talunongko, Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dari sisi perizinan tambang, Herianto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Mojokerto menduga, galian c di Desa Bendung belum dilengkapi perizinan sesuai dengan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Atas temuan dari pihak DPD LIRA Mojokerto Raya tersebut, Herianto mengatakan, pihak DPD LIRA Mojokerto telah mengirim surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polrestas Mojokerto pada 3 Juni 2023.

“Sampai sekarang, kami belum memperoleh informasi tindaklanjut dari pihak Polres Mojokerto Kota. Apakah sudah pemanggilan saksi-saksi, atau Unit Tipiter Polres Mojokerto Kota mengecek ke lokasi tambang. Karena kami belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” jelas Herianto.

Merasa kecewa karena belum ada perkembangan terkait laporannya ke Polres Mojokerto Kota, Herianto mengaku jika pihak DPD LIRA Mojokerto Raya kembali mengirim dumas ke Polresta Mojokerto pada Senin, 10 Juli 2023.

“Kami menyampaikan dumas lagi karena dumas sebelumnya belum ada tindakan serius oleh Aparat penegak hukum (APH),” ungkap Herianto dengan nada kecewa.

Tidak cuma ke Polresta Mojokerto, Herianto menyebutkan, dumas tentang galian c di Desa Bendung juga disampaikan ke instansi lain, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, hingga ke Bupati Mojokerto.

“Jika pengaduan dari kami belum juga mendapat respon dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, maka kami akan mengadukan ke tingkat provinsi hingga pusat. Kenapa? Karena aktivitas galian itu beroperasi hingga malam hari, yang notabene mengganggu waktu istirahat warga. Belum lagi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” tegas Herianto.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan mendukung langkah LIRA DPD Mojokerto Raya. Dijelaskan Aris, kegiatan penambangan di Desa Bendung harus disikapi bersama-sama karena besar potensi merusak lingkungan hidup. Apalagi, pasca tambang kemungkinan dibiarkan tanpa reklamasi sehingga merusak ekosistem serta sumber air di wilayah sekitarnya.

Baca juga: Ketenangan Warga di Malam Hari Terusik Aktivitas Penambang di Desa Bendung

Aris masih ingat, pada Kamis, 4 April 2013, puluhan warga Dusun Belik, Desa Bendung, demo di lahan yang sekarang terdapat aktivitas tambang. Lahan tersebut, kata Aris, merupakan lahan milik TNI AL. Menurut Aris, dari rencananya, lahan tersebut mau dijadikan perumahan khusus anggota TNI AL.

Lahan milik TNI AL yang dikeruk (tambang) di Desa Bendung. (foto : ist)

“Waktu itu, warga demo karena lahan milik TNI AL akan dibuka tambang galian c. Ada bego yang sedang mengeruk tanah di lahan tersebut dipaksa berhenti oleh warga. Warga khawatir, lingkungan hidup di sekitar tambang rusak dan berdampak kepada mereka. Kini, 10 tahun berlalu, demo warga berakhir anti klimaks, dan tambang tetap beroperasi,” jelas Aris Gunawan, Rabu 12 Juli 2023.

Dari hasil cek yang dilakukan oleh LSM FPSR, di Desa Bendung terdapat 2 izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh badan usaha. Menurut Aris, dua badan usaha tersebut ialah CV Mine Jaya Mandiri dan PT Ihsan Niat Group. Namun, dari data yang diperoleh Aris Gunawan, izin pertambangan kedua badan usaha tersebut masih dalam tahap izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi.

Titik koordinat lokasi tambang di Desa Bendung milik 2 badan usaha

Baca juga: Kantor Bupati Mojokerto Didemo Ratusan Warga, Imbas Pembiaran Terhadap Usaha Tambang di Desa Bendung

Yang dimaksud IUP Eksplorasi yang dimaksud ialah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup, dan belum bisa melakukan jual-beli material tambang.

“Untuk pertambangan di Dusun Belik, Desa Bendung, apakah salah satu dari dua badan usaha tersebut atau lainnya. Karena data kami dari Kementerian ESDM, hanya 2 badan usaha tersebut usaha pertambangan yang ada di Desa Bendung,” kata Aris Gunawan.

Secara rinci Aris menerangkan, PT Ihsan Niat Group merupakan badan usaha pertambangan yang berkantor pusat di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Izin komoditi yang dimiliki ialah tanah urug seluas 21 hektar (ha), dan izin akan berakhir pada 3 November 2025. Adapun nomor perizinan pertambangannya ialah 438/1/IUP/PMDN/2022.

Masih kata Aris, untuk CV Mine Jaya Mandiri, izin masih tahap IUP Eksplorasi. Komoditi izin usaha yang dikantonginya ialah kerikil berpasir (sirtu). Luasannya mencapai 44,2 ha.

“Izinnya akan berakhir pada 20 Juni 2025, dengan nomor perizinan 956/1/IUP/PMDN/2022. Alamat kantor pusat CV Mine Jaya Mandiri di Dusun Krajan, Kelurahan Gondang Wetan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan,” jelas Aris Gunawan. (did)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru