Karantina Surabaya melakukan penahanan terhadap 2 ekor burung tuwu (tuwur Asia) dari Malaysia pada Rabu (25/10/2023). Penahanan dilakukan oleh pejabat karantina yang bertugas di Terminal 2 Bandara International Juanda bekerjasama dengan Bea Cukai.
Burung Tuwu dibawa oleh Warga Negara Indonesia yang pulang dari Malaysia untuk dipelihara. Burung tersebut dikemas dalam dua kotak anyaman besi yang dilapisi dengan almunium foil.
Baca juga: Dedy Vandi Alfian Dijerat UU Karantina karena Kirim Pudel Lewat Kapal
"Kedua burung tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya kami lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Izzatul Istiana, Dokter Hewan Karantina yang bertugas.
Baca juga: 4 Ton Benih Jagung Manis dari Thailand Dimusnahkan di Jawa Timur
Izzatul juga menambahkan bahwa berdasar pasal 33 Undang - Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan.
Baca juga: Karantina Kepulauan Riau Tolak 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China
"Bekerjasama dan berkoordinasi dengan instansi terkait merupakan salah satu hal penting dalam pengawasan lalu lintas media pembawa, sehingga akan menjadi lebih efektif dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina," terang Cicik Sri Sukarsih, Kepala Karantina Surabaya pada kesempatan terpisah. (kin)
Editor : S. Anwar