Pemberitaan di Lintasperkoro.com yang berjudul "Korban Penyiraman Air Panas Mencari Keadilan di Polsek Tanah Merah", yang tayang pada Minggu (29/10/2023), diklarifikasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto meluruskan perihal pemberitaan tersebut.
Menurut AKP Eko Siswanto, bahwa Polsek Tanah Merah akan mengumpulkan kembali Pelapor dan Terlapor beserta keluarganya.
Baca juga: DPC LIRA Tanah Merah Menggelar Rakor Bersama Muspika
“Itu sudah kami sampaikan ke Klebunnya (Kepala Desa). Itu awalnya suaminya tidak minta (biaya pengobatan). Katanya masih ada hubungan keluarga,” kata Kapolsek Tanah Merah dalam klarifikasinya kepada redaksi Media Lintasperkoro.com, Senin 30 Oktober 2023.
AKP Eko Siswanto menegaskan, progres pihak kepolisian setempat dalam penanganan kasus ini telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
"Kami berupaya keras untuk memediasi kembali antara kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama," ujarnya.
Meskipun demikian, Kapolsek Tanah Merah juga menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai, pihak Kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kejari Bangkalan Terima Berkas Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Panas di Desa Rongdurin
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan atau penganiayaan dalam bentuk apapun, dan hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya," tambahnya.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga korban atau pelaku terkait perkembangan terbaru setelah rencana pertemuan kedua belah pihak. Namun, pihak kepala desa setempat akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik ini. Pihak korban berharap agar keadilan dapat terwujud dengan cara yang damai dan terhormat. (L4N)
Editor : Ahmadi