Korban Penyiraman Air Panas Mencari Keadilan di Polsek Tanah Merah
#PercumaLaporPolisi. Tanda pagar (tagar) yang sering muncul di media sosial tersebut sebagai ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang kurang profesional dalam menerima laporan atau menangani pelaporan masyarakat. Institusi yang dipimpin Jenderal Sigit Listyo Prabowo ini kerap menjadi sorotan karena ulah oknumnya.
Seperti yang terjadi di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah. Dugaan tindak pidana kekerasan dengan cara penyiraman air panas dialami oleh Sutimah, warga Dusun Bandungan, Desa Rongdurin, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.
Sutimah merintih kesakitan karena hampir sekujur tubuhnya melepuh karena terkena siraman air keras yang dilakukan oleh Hama. Paling parah terjadi di bahu dan wajahnya. Mata sebelah kirinya hampir buta karena siraman air keras oleh Hama.
Dari pengakuan Sutimah, penyiraman yang dilakukan oleh Hama tidak cuma sekali, tapi 2 kali. Kejadian itu dialami Sutimah pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sutimah bercerita, kejadian tersebut bermula saat dirinya sedang di dapur untuk memasak kebutuhan dalam rangka acara 7 hari meninggalnya mertuanya. Dia di dapur bersama beberapa orang termasuk Hama. Entah kenapa, tiba-tiba, Hama menyiramkan air panas yang diambilnya dalam panci di atas perapian dengan menggunakan gayung kepada dirinya sebanyak 2 kali.
Sutimah tidak sempat mengelak, dan dia langsung merintih kesakitan. Untuk meredam panas air yang melepuh sebagian kulitnya, Sutimah menggunakan beberapa obat, tapi tak kunjung mereda. Kemudian dia dibawa ke Puskesmas Tanah Merah.
Pada hari itu juga, Kamis 12 Oktober 2023, Sarip (49 tahun) yang merupakan suami dari Sutimah mendatangi Polsek Tanah Merah untuk membuat laporan atas kekerasan yang dilakukan oleh Hama kepada istrinya.
Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terparu (SPKT) Polsek Tanah Merah bernama Aiptu Rudi Wijaya, dengan tanda terima laporan / pengaduan masyarakat nomor : LPM/14/X/2023/POLSEK TANAH MERAH tanggal 12 Oktober 2023. Dalam perkara laporan tersebut, Hama dikenakan pasal pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan berat, yang berbunyi :
”Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Dikatakan Sarip, pada saat hendak membuat laporan ke Polsek Tanah Merah, dia bersama dengan Kepala Desa (Kades) Rongdurin dan beberapa perangkatnya. Saat di Polsek Tanah Merah, Kades Rongdurin meminta Sarip menunggu di halaman Polsek Tanah Merah, sedangkan Kades Rongdurin masuk ke dalam ruangan Kanit Reskrim. Setelah menunggu beberapa saat kemudian, Sarip diminta tanda tangan surat laporan.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Terima Berkas Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Panas di Desa Rongdurin
Setelah selesai tanda tangan, Sarip mendapat Surat dari Polsek Tanah Merah yang ternyata bukan Laporan Polisi, melainkan Surat Pengaduan. Anehnya lagi, pihak Polsek Tanah Merah tidak memberikan surat rekomendasi untuk dilakukan visum, yang harusnya dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan prosedur.
Selang beberapa hari kemudian, Sarip dihubungi agar mencabut laporan pengaduan di Polsek Tanah Merah. Untuk mencabut itu, pihak pelaku, yaitu Hama yang masih saudara dengan Sarip (adik ipar Sarip), berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan Sutimah hingga sembuh.
Kemudian, Sarip mendatangi Polsek Tanah Merah untuk mencabut laporan pengaduan. Di Polsek Tanah Merah tersebut, Sarip diminta menunggu di halaman dan tidak masuk ke ruangan. Kemudian, Sarip diminta tandatangan berkas.
Tanpa dibaca, Sarip langsung menandatangani berkas yang disodorkan kepadanya. Karena menurut Sarip, keluarga Terlapor berjanji akan menanggung biaya pengobatan istrinya.
Setelah tandatangan dan pihak Terlapor ditunggu untuk mengobati istrinya, sampai dengan saat ini, Sabtu 29 Oktober 2023, pihak Terlapor belum menepati janjinya. Sarip mengobati istrinya sendiri tanpa biaya dari pihak Terlapor, yang saat ini masih merintih kesakitan akibat luka bakarnya.
Saat ditanya apakah diberi salinan surat yang ditandatanganinya saat mencabut laporan oleh pihak Polsek Tanah Merah? Sarip menjawab, “Tidak dikasih walau sudah meminta ke Polsek Tanah Merah dengan dalih untuk dokumen disini (Polsek Tanah Merah).”
Untuk mencari titik terang tentang perkara ini, pihak Redaksi menghubungi Kapolsek Tanah Merah melalui sambungan telpon. Dalam keterangannya, AKP Eko Siswanto selaku Kapolsek Tanah Merah menyatakan, pihak Polsek Tanah Merah akan mengumpulkan kembali pelapor dan terlapor beserta keluarganya.
“Itu sudah kami sampaikan ke Klebunnya (Kepala Desa). Itu awalnya suaminya tidak minta (biaya pengobatan). Katanya masih ada hubungan kerabat,” kata Kapolsek Tanah Merah.
Menurut Kapolsek, Kanit Reskrim pernah menawarkan kepada suami korban, yaitu Sarip, tentang biaya pengobatan istrinya.
“Bilangnya ke Kanit karena ada hubungan kerabat, maka sendiri-sendiri (pengobatan). Kita akan undang lagi, dikumpulkan lagi,” kata Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto. (Lan)
Editor : Syaiful Anwar