Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo yang sering dipanggil Jokowi mengeluarkan beleid atau aturan baru yang menyangkut lowongan pekerjaan. Isinya, perusahaan yang tidak melaporkan adanya lowongan pekerjaan di perusahaannya akan mendapatkan sanksi.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan adanya lowongan kerja ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Aturan tersebut diterbitkan pada September 2023.
Baca juga: PT Satuan Harapan Indonesia is Hiring
Pertimbangan diterbitkannya aturan baru itu bertujuan meningkatkan pelayanan penempatan kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja. Pertimbangan lain ialah Keputusan Presiden nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu diganti.
Redaksi Lintasperkoro.com mengutip isi Perpres nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, yang menyebutkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melapor ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi apabila terdapat lowongan kerja. Sanksi itu disebutkan dalam Bab VI tentang Sanksi Administratif pada Pasal 17 ayat 1, yang berbunyi :
"Menteri, Gubernur, Bupati / walikota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangannya".
Pasal 4 ayat 2 menyebutkan : "Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan".
Penjelasan Sistem Informasi Ketenagakerjaan disebutkan dalam pasal 4 ayat 3, yakni Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk pelaporan lowongan kerja ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya alias gratis, sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 Ayat 4 : Pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipungut biaya.
Tidak cuma adanya lowongan kerja yang wajib melapor ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Jika lowongan kerja tersebut terisi, perusahaan pemberi kerja juga wajib melapor ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," bunyi Pasal 6 Perpres nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Poin apa saja yang perlu dicantumkan dalam pemberitahuan lowongan kerja, disebutkan dalam Pasal 5. Yakni :
a. Identitas pemberi kerja
Baca juga: Lowongan Kerja di ICS FOOD
b. nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
c. masa berlaku lowongan pekerjaan, dan
d. Informasi jabatan, meliputi :
1. Usia
2. Jenis kelamin
3. Pendidikan
Baca juga: VLAB Open Recruitment Laboratorium
4. Keterampilan atau kompetensi
5. Pengalaman kerja
6. Upah / gaji
7. Domisili wilayah kerja
8. Informasi lain tentang jabatan yang diperlukan
Editor : Syaiful Anwar