Polri melalui Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan empat orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan data nasabah salah satu bank di Kota Semarang, Jateng. Keempat tersangka tersebut berinisial SAN, DY, SL dan YS.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka melakukan modus menggunakan data KTP Elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah, kemudian diberikan kepada orang lain untuk transaksi gestun (gesek tunai).
Baca juga: Seorang Napi Kasus Penipuan Jadi Pelaku Love Scamming, Peras Wanita Belasan Juta Rupiah
Diketahui para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2020 dan korban mengalami kerugian pajak transaksi hingga miliaran rupiah.
Baca juga: LBH Djawa Dwipa Laporkan Mulyadi dan Rusnadi atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit ke Polda Jatim
"SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan Rp250 ribu per mesin EDC. Tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tak mendapat tagihan pajak," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., pada Selasa (31/10/2023). (kin)
Editor : Ahmadi