Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus dari periode bulam Oktober sampai dengan saat ini, Senin 6 November 2023. Modus operandi diantaranya COD (cash on delivery), Sistem Peta dan Transaksi Langsung.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak sabu 241,69 gram, ganja sebanyak 464,47 gram, sediaan farmasi 428 butir, handphone 10 unit, timbangan 9 unit, plastik klip 6 pack, uang tunai Rp.100.000, dan sepeda motor 3 unit. Tersangka yang diamankan sebanyak 25 orang.
Baca juga: Terduga Maling Ayam Dikeroyok hingga Mati di Kampung Rancamanggung
“Pasal yang disangkakan terhadap 19 tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis sabu ialah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah),” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu, Kapolres Subang, Senin 6 November 2023.
Baca juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih
AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, terhadap 5 orang tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance di Subang
Terhadap 1 ( satu ) orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (dry)
Editor : Mula Eka P.