Pada Senin (7/11/2023), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pembuatan dan menggunakan surat otentik palsu dalam proses jual beli tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial EC (38), H (36), S (34), N (47), dan A (45). Akibat perbuatan tersangka, pelapor berinisial N selaku PPAT mengalami kerugian 11 akta palsu, kerugian materiil biaya peralihan Rp 55 juta yang berpotensi dibebani pajak peralihan.
Baca juga: Moch Saiful Hadi Jadi Terpidana Penggelapan Jual Beli Tanah di Gedog
Selain itu, BPD Kota Batu mengalami kerugian Rp 26 juta karena sudah beralih hak, namun tidak ada pajak yang masuk ke kantor BPD Kota Natu. Sementara pemilik objek tanah atas nama SPH merasa dirugikan karena telah mengeluaran uang kepada tersangka sebesar Rp 850 juta. Namun dalam proses pengurusan balik nama bermasalah. (kin)
Baca juga: Oknum Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Diduga Hendak Peras Saksi Rp 200 Juta
Editor : S. Anwar