Kasus penyiraman air panas yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Bangkalan akhir-akhir ini, kini mengalami perkembangan signifikan dengan progres yang maksimal dari pihak aparat Kepolisian (Polsek Tanah Merah). Pelaku penyiraman air panas terhadap korban yang tak berdaya akhirnya diamankan oleh pihak Polres Bangkalan setelah tidak ada kesepakatan hasil damai antara kedua belah pihak.
Kejadian tragis ini bermula pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban atas nama Sutimah, warga Desa Rongdurin, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Sutimah disiram air panas oleh pelaku dalam suatu insiden yang mengakibatkan luka bakar serius di sebagian tubuhnya. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif dengan luka yang dialaminya.
Polres Bangkalan melalui Kasi Humasnya, Aipda Risna Wijayati menyatakan, kasus tersebut sudah ditangani Polsek Tanah Merah dan saat ini Terlapor sudah diamankan pihak Polres Bangkalan.
Baca juga: Kejari Bangkalan Terima Berkas Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Panas di Desa Rongdurin
"Kasus sudah ditangani Polsek Tanah Merah, dan Terlapor dititipkan ke Kejaksaan karena ruang tahanan Polsek Tanah Merah hanya 1 kamar," terang Kasi Humas Polres Bangkalan, Aipda Risna, Selasa (7/11/2023).
Sesuai keterangan Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto, beberapa hari lalu, jika kasus ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan proses hukum dan akan dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Tanah Merah Terkait Pemberitaan Kasus Korban Penyiraman Air Panas
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, namun polisi memastikan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan yang mendalam guna memastikan keadilan bagi korban. (L4N)
Editor : Syaiful Anwar