Terduga Pelaku Pengrusakan Pagar Ruko Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat

lintasperkoro.com
Pengrusakan gembok oleh pelaku

IH resmi melaporkan Arif Hidayatullah dan Irfan yang diduga orang suruhan AS ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) atas dugaan pengrusakan pagar Rumah Toko (Ruko) miliknya di Jalan Pasar Baru No. 45, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. 

Perusakan tersebut, telah dilaporkan dan diterima Polisi, teregister dengan Nomor: LP/B/2711/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 10 November 2023.

Baca juga: Oknum Kelurahan Gandaria Selatan Diduga Sembunyikan WNA Terduga Pemalsuan Identitas

Dalam laporan itu, Arif Hidayatullah, Irfan, dan AS, dilaporkan dugaan tindak pidana  pengrusakan sesuai Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP. 

"Pada Rabu tanggal 8 November 2023, kami melakukan pemasangan pagar di Ruko. Lalu pada Jumat 10 November 2023, pagar Ruko dirusak, diduga oleh orang suruhan AS, " kata IH, Jumat siang (10/11/2023). 

Adapun asal kejadiaan, Ruko tersebut sudah dibeli oleh IH sebagai Pelapor. Namun, pada waktu kejadian, Terlapor inisial AS membuat surat perintah kepada terlapor IF dan AH untuk melakukan pembongkaran ruko Pelapor. Dengan kejadian tersebut, Pelapor mengadukan persoalan itu ke Mapolres Jakpus. 

"Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan perusakan tersebut yaitu FI dan MD," terang IH. 

Baca juga: IF dan EA Dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat Diduga Merusak Gembok Ruko di Pasar Baru Jakarta

Berita sebelumnya, dua orang tersebut merusak gembok Ruko milik IH. Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Akibat perusakan itu, mengakibatkan kerugian dua buah gembok rolling door milik korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru No. 45, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Jumat (1/9/2023), pukul 11.00 WIB.

Kronologis kejadian, awal mula Pelapor  atau korban membeli ruko pada tanggal 16 bulan Maret Tahun 2023. Sore hari sebelum kejadian perusakan tersebut, korban telah menggembok pintu ruko miliknya. Besoknya pada tanggal 01 September 2023, pada saat saksi FI mengecek ruko tersebut, ternyata gemboknya sudah dirusak.

Kemudian ada dua orang tersebut telah melakukan pengerusakan pagar besi dan gembok. Pagar dibuat pada Rabu (8/11/2023), dan sudah dijebol oleh pelaku atas dasar pengakuan diperintahkan oleh AS. 

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor dugaan tindak pidana perusakan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/B/2149/IX/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tanggal 1 September 2023, pukul 19.34 WIB. (Anhar Rosal)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru