Polsek Sambaliung meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika di Jalan ST Aminuddin Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 00.05 wita.
Tersangka pertama adalah DFW, usia 46 tahun. Penangkapan terhadap DF berlangsung lancar, dan pada saat penangkapan ditemukan dua poket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik sedotan dan disimpan dalam selembar tisu. DFW mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka kedua, SB.
Tersangka kedua adalah SB, usia 48 tahun. Setelah menerima pengakuan dari DF, anggota Polsek Sambaliung segera mengamankan SB. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Total berat bruto barang bukti sabu 0,61 gram,” ungkap Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto.
Dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp180.000 dalam pecahan pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000. Selain itu, polisi juga menemukan dua unit ponsel merk Oppo, dua buah plastik sedotan, satu buah plastik klip, dan selembar tisu.
Kepala Polsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto, mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.
“Polsek Sambaliung akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya. (dry)
Editor : Syaiful Anwar